| Jumat, 04 Januari 2008 | NASIONAL |
Dirawat di RS, Jadi Tersangka
JAKARTA- Bekas Kapolri Jenderal (Purn) Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli di KBRI Malaysia. Rusdi diduga ikut menikmati dana ilegal itu saat dia masih menjabat sebagai dubes RI di negeri jiran tersebut. Penetapan Rusdi sebagai tersangka diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, kemarin. "Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Kedutaan Besar Kuala Lumpur atas tersangka Rusdihardjo," ungkap Antasari di sela jumpa pers tentang Rencana Kinerja 2008 di Gedung KPK, Jakarta. Rusdihardjo ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan anak buahnya, yakni mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. Keduanya akan didakwa dalam satu berkas. Arihken Tarigan merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan peran Rusdihardjo menikmati dana haram yang dipungut dari keringat TKI dan warga Indonesia di Malaysia. Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Oktober 2007, Arihken Tarigan menyebutkan Rusdihardjo juga rutin menikmati dana pungli sebesar 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan. Keduanya hingga kemarin belum ditahan meski biasanya setiap kasus yang P21 selalu diikuti penahanan tersangka. Rusdihardjo masih terbaring di RS Medistra Jakarta. Tim KPK sudah memastikan ke RS itu. Dia diduga mengidap komplikasi darah tinggi dan gangguan saluran kemih. "Kami sudah cek ke RS Medistra, dan memang beliau dalam keadaan sakit. Saluran kemih, darah tinggi. Ada komplikasi," ungkap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Ia dirawat di RS Medistra sejak 28 Desember 2007. Untuk langkah selanjutnya, KPK menunggu perkembangan kesehatannya, termasuk menunggu analisa resmi dari dokter. Transfer Dana Saat ditanya sejak kapan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka, Antasari tidak menyebutkan kapan persisnya. "Sejak 2007, persisnya kami lupa," kata dia. Rusdi diduga menerima total dana 317.700 ringgit atau sekitar Rp 890 juta. Kasus pungli ini terbongkar dari laporan Badan Pencegah Rasuah Malaysia pada 2005. Kepada KPK, badan ini menginformasikan adanya transfer dana mencurigakan dari rekening milik seorang pejabat Konsulat Jenderal RI di Penang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI menemukan duit yang ditransfer mencapai Rp 13,8 miliar. Deplu pun bertindak cepat. Tim investigasi yang dibentuk departeman ini menemukan adanya pungli di tiga konsulat jenderal, yakni Penang, Johor Bahru, dan Kuching. Ketiga konsulat jenderal ini memberlakukan SK tarif ganda, murah dan mahal. Kepada warga yang mengurus dokumen imigrasi, mereka menetapkan tarif sesuai SK mahal, namun saat menyetor ke kas negara, SK tarif murahlah yang diberlakukan. Diduga dana pungli yang diambil dari selisih tarif mahal dan murah yang dinikmati para pejabat KBRI di Malaysia sejak 1999 hingga pertengahan 2005 sedikitnya mencapai Rp 41,5 miliar.(dtc-60) | ||||