logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 03 Januari 2008 NASIONAL
Line

Korupsi, Negara Rugi Rp 2,3 Triliun dan 216,3 Juta Dolar AS

JAKARTA- Kerugian negara akibat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun ini sebesar Rp 2,3 triliun dan 216,3 juta dolar AS. Angka sebesar itu, terdapat dalam penyelesaian 860 perkara dalam tahap penyidikan sebesar 2,2 triliun dan 198,3 juta dolar AS. Juga perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat pengadilan Rp 106,7 miliar dan 18 juta dolar AS.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Jakarta kemarin. Menurutnya, kerugian dalam tahap penyidikan dapat bertambah, karena belum berkekuatan hukum tetap.

''Kerugian dalam penyidikan bisa berubah, kecuali kerugian negara yang sudah ada putusan di pengadilan,'' ujarnya. Dia menambahkan, dari total kerugian sebanyak itu, yang bisa diselamatkan Kejagung selama tahun ini Rp 16,4 miliar dan 176,7 juta dolar AS.

Target

Guna memberantas tindak pidana korupsi, lanjutnya, Kejagung tetap menggunakan target pola 5-3-1. Artinya, setiap tahun minimal di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyelesaikan lima kasus korupsi, di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan di tingkat Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus.

Dari pola semacam itu, pada tahun ini, dari 30 Kejati, 20 Kejati di antaranya telah memenuhi target. Sisanya masih di bawah target. Kejati yang paling banyak menuntaskan kasus korupsi adalah Kejati Kalimantan Timur (17 kasus) disusul Jawa Timur (16), dan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta Banten (13).

Sedangkan dari 361 Kejari di seluruh Indonesia, hanya 96 Kejari yang melampaui target. Sebanyak 161 Kejari di bawah target, dan 104 Kejari nol dalam penuntasan korupsi.

''Terhadap Kejari yang tidak memenuhi target diberikan kesempatan untuk dievaluasi selama triwulan I dan II tahun 2008. Dalam triwulan II, bila tetap tidak memenuhi target akan dikenakan sanksi oleh pimpinan,'' tandasnya.

Secara keseluruhan dengan pola 5-3-1, kejaksaan selama setahun harus menyelesaikan 1.335 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, yang dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 860 kasus, dan penuntutan 643 kasus.

Tahun lalu, target yang harus diselesaiakan sebanyak 1274 kasus, yang dapat ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 570 kasus dan penuntutan sebanyak 495 kasus.(J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA