| Kamis, 03 Januari 2008 | NASIONAL |
Diusut, Dugaan Korupsi APBD Purworejo Rp 2,765 MSEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jateng tengah mengusut kasus dugaan korupsi APBD Purworejo 2006 senilai Rp 2,765 miliar. Penyelidikan oleh Bagian Pidana Khusus dan status perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan dengan surat perintah dilakukan penyidikan tertanggal 28 Desember 2007. Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng Uung Abdul Syakur SH, didampingi Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo SH di ruang kerjanya, Rabu (2/1). Dijelaskan, mulai pekan ini akan dimulai pemeriksaan saksi-saksi. Aspidsus menyatakan, dari data dan bahan keterangan serta bukti-bukti formil yang dikumpulkan penyidik, perbuatan pidana yang mengarah ke bentuk korupsi sudah pasti. Dalam penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng-DIY sudah mengaudit. Mengacu data BPK yang didapat Suara Merdeka disebutkan, pemeriksaan terhadap penjabaran APBD Purworejo 2006 pada pos belanja bantuan keuangan pada organisasi kemasyarakatan, objek 'masyarakat' dianggarkan belanja 'insidentil dan lain-lain' Rp 8,35 miliar dengan realisasi Rp 8,25 miliar. Penganggaran insidentil dan lain-lain dimaksudkan sebagai antisipasi adanya pengeluaran-pengeluaran yang belum ada anggarannya. Penganggaran seperti itu dinilai menyimpang dari ketentuan. BPK berpendapat, sejak awal penganggaran sudah tidak menaati peraturan. Dari surat pertanggungjawaban atau SPj pelaksanaan belanja insidentil dan lain-lain, diketahui adanya pengeluaran-pengeluaran untuk pengurusan dana-dana dari pemerintah pusat maupun provinsi, serta untuk beberapa pejabat Kabupaten Purworejo. Oleh Pemkab setempat, pengeluaran itu diistilahkan ''fasilitasi''. Dana fasilitasi untuk pengurusan dana-dana pusat dan provinsi diketahui Rp 2,54 miliar. Rinciannya, Rp 2,517 miliar untuk pengurusan dana pusat, dan Rp 22,545 juta untuk pengurusan dana-dana provinsi. Sementara dana fasilitasi yang lari ke kantong pejabat Pemkab Purworejo, menelan biaya Rp 190 juta. Selain yang sudah diperhitungkan dalam fasilitasi dana-dana pusat, ada dana fasilitasi yang ditransfer ke rekening-rekening pribadi dengan nilai total Rp 200 juta. Kerugian negara/daerah kalau dihitung sesungguhnya mencapai Rp 2,9 miliar. Namun karena ada pengembalian ke kas daerah Rp 165 juta, kerugian menjadi Rp 2,765 miliar. Aspidsus tidak mengungkapkan siapa tersangka dalam kasus itu. Ia mengatakan, pelaku penyimpangan dalam kasus tersebut masih perlu pendalaman. Pihaknya sementara ini baru mengambil kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pemkab yang mengakibatkan kerugian negara. (H30-60) |