| Kamis, 03 Januari 2008 | NASIONAL |
Jaksa Kasus Adelin Lis Turun PangkatJAKARTA- Jaksa prapenuntutan kasus pembalakan liar dengan tersangka Adelin Lis, Sutan Bagindo Fahmi, terancam terkena hukuman penurunan pangkat, setingkat lebih rendah selama setahun. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (28/12). Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo kemarin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 huruf g dan h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Fahmi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Moneter pada Jaksa Agung Muda Intelejen, dalam jenjang kepangkatan PNS masuk dalam golongan IV D. "Berarti jadi IV C," ungkap Rahardjo mengenai pangkat Fahmi setelah diturunkan. Selain Fahmi, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara berinisial TZ, juga dikenakan hukuman yang sama dengan Fahmi. TZ terbukti melanggar Pasal 2 huruf g PP Nomor 30 Tahun 1980. ''Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai dengan ketentuan pasal 6 (4) huruf a PP 30 tahun 1980,'' ujar Rahardjo. Seorang lagi, mantan Wakajati Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Kajati Gorontalo Muchtar Hasan, dikenai hukuman penurunan gaji satu kali berkala selama satu tahun. Selain itu, lanjutnya, jaksa peneliti berkas perkara Adelin Lis hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Tim Pengawasan Kejagung sebelumnya memeriksa Fahmi dan Zakaria, karena diduga terlibat dalam penetapan berkas P- 21 Adelin yang dinilai tim eksaminasi Kejagung tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Belakangan, diketahui mantan Wakajati Sumut Muchtar Hasan diduga mengetahui penetapan berkas P-21 Adelin karena dia menjabat sebagai Plt Aspidsus Kajati Sumut menggantikan Fahmi. Dalam surat dakwaan pembalakan liar, Adelin Lis didakwa bukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, tapi sebagai Manajer Keuangan pada perusahaan tersebut. Fahmi yang ditemui secara terpisah mengatakan akan mempelajari keputusan tersebut. "Kalau memang benar saya salah mau diapain," tukasnya sambil bergegas menuju ruang kerjanya. Jamwas menegaskan, hukuman tidak bisa langsung dijatuhkan karena yang bersangkutan harus menerima salinan putusan. Selain itu, ketiga jaksa itu juga masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum resmi.(J21-60) |