| Kamis, 03 Januari 2008 | NASIONAL |
Kejagung Ulur Lagi Penyelidikan BLBIJAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperpanjang waktu penyelidikan kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga dua bulan. Awalnya kasus penyelidikan kasus tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan sejak akhir Juli lalu, kemudian diperpanjang hingga akhir Desember. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, perpanjangan penyelidikan tersebut disebabkan ada beberapa hal yang belum terpenuhi. Di antaranya, dokumen asli yang belum diterima, keterangan dari beberapa pihak seperti para ahli penilai aset dari dalam negeri maupun luar negeri. ''Karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi, penyelidikan kasus BLBI diperpanjang dua bulan lagi. Saya harapkan masyarakat tidak curiga, karena kejaksaan berjanji akan semaksimal mungkin dan tidak main-main,'' ujar Kemas dalam laporan tahunan kinerja Kejaksaan RI di Jakarta kemarin. Menurutnya, keterangan dari beberapa pihak tersebut mutlak diperlukan untuk menemukan fakta yang sebenarnya mengenai kasus BLBI. Penyerahan Aset Obligor Dalam penyelidikan kasus BLBI I dan II, menurut dia, setidaknya telah dimeriksa 51 saksi. Kini, Kejaksaan Agung sedang berkonsentrasi menyelidiki dugaan penyimpangan penyerahan aset obligor atau pemegang saham pengendali (PSP) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam dua kasus pengucuran BLBI. Dua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atau PSP atas kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Dia merinci pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp 35 triliun. Dalam rangka pelaksanaan Master Settlement for Acquisition Agreement (MSAA) pada September 1998, lanjut dia, jumlah Kewajiban Pemegan Saham (JKPS) atas kucuran tersebut meningkat menjadi Rp 52,7 triliun. "Namun perhitungan itu tidak dilakukan oleh auditor independen," katanya. Kemudian BPPN menindaklanjuti perhitungan itu dengan bantuan auditor independen dengan hasil yang tidak jauh berbeda, yaitu Rp 52,6 triliun. Dengan begitu, tambahnya, obligor diperkirakan dapat menyerahkan aset kepada negara. Namun, pada 2006 perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aset yang diserahkan kepada negara hanya Rp 19 triliun, lebih sedikit dari nilai awal kucuran BLBI dan JKPS. Kemudian kasus yang kedua terjadi setelah terjadi kucuran BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 1997. Berdasar audit BPK, dana BLBI membengkak menjadi Rp 49,189 triliun, dengan JKPS sebesar Rp 28,408 triliun setelah dikurangi aset bank penerima BLBI sebesar Rp 18,850 triliun. Kemas mengatakan penyerahan aset senilai Rp 28,408 triliun itu akan dibayar tunai Rp 1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp 27,495 triliun.(J21,ant-60) |