| Kamis, 03 Januari 2008 | NASIONAL |
Mantan Dubes Malaysia Divonis 2 Tahun 6 BulanJAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar dan mantan Kepala Bidang Keimigrasian Kedubes Indonesia Suparba W Amiarsa masing-masing divonis pidana dua tahun enam bulan penjara. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Keduanya dijerat atas kasus korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur sepanjang 2000 hingga 2003 dengan kerugian RM 6,097 juta setara dengan Rp 15 miliar dalam kurs Rp 2.500. Ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago dalam amar putusannya menyatakan, kedua juga didenda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan penjara. ''Terdakwa I dan terdakwa II secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,'' tegasnya di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu siang (2/1). Dia mengatakan, majelis juga menghukum Hadi membayar uang pengganti Rp 1,75 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap. ''Jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun,'' ujarnya. Terdakwa Suparba diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Jika tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan penjara 6 bulan. Wayarabi dan Suparba didakwa dengan dakwaan alternatif. Wayarabi dan Suparba terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya tidak menyerahkan hasil selisih tarif SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian, yang seharusnya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar RM 6,1 juta. Dalam pembuktiannya, RM 3,05 juta masuk ke kantung Wayarabi dan sisanya masuk ke kantung Suparba. Kemudian oleh Suparba uang tersebut dibagikan kepada beberapa staf imigrasi. Rusak Citra RI Hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan terdakwa merusak citra kedutaan besar RI di luar negeri. Sedang yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, memiliki tanggungan keluarga, dan berbuat sopan dalam persidangan. Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Wayarabi, Suharsyah menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Ia beralasan tidak ada satupun saksi dan bukti yang menunjukkan terdakwa I memerintahkan terdakwa II menyerahkan hasil selisih tarif. ''Bila terdakwa keberatan dengan vonis hakim, maka kami akan ajukan banding, bila tidak kami harus berdiskusi terlebih dahulu,'' ujar Suharsyah, usai persidangan. Sementara itu, Suparba mengatakan, pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia enggan menilai putusan hakim, namun dia mengatakan, selama ini dirinya hanya menjalankan perintah atasan. (J13-48) |