| Kamis, 03 Januari 2008 | NASIONAL |
Wali Kota Medan Ditahan KPK
JAKARTA- Wali Kota Medan Abdillah semalam ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, penahanan Abdillah dilakukan karena KPK telah menemukan bukti permulaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2005. "Tersangka juga diduga menyalahgunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2002-2006," kata Chandra di Gedung KPK. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 29,69 miliar. Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut Rp 3,69 miliar dari pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan Rp 26 miliar dalam penyalahgunaan APBD Kota Medan. Dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, lanjut Hamzah, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Dalam dugaan penyalahgunaan APBD, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor," tegasnya. Ia juga mengatakan, KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang didugu terlibat kasus tersebut. Terkait pengembalian uang oleh Ketua DPRD Medan Abdul Wahab Delimonte sebesar RP 100 juta dan anggota DPRD Medan Yulizar Lubis sebesar Rp 300 juta kepada KPK, Chandra menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan. "Mungkin dapat dikurangi, tetapi tidak menghilangkan," tegasnya. Sementara itu, Pengacara Abdillah, Budi Santoso mengatakan, penahanan bertujuan untuk memperdalam penelitian terhadap pengungkapan kasus tersebut. Dia menuding, bukti permulaan sebagai alasan penahanan yang dilakukan KPK belum cukup karena Wakil Walikota Medan Romly yang seharusnya diperiksa tidak dapat hadir. Usai pemeriksaan, Abdillah enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam dan berjalan menuju mobil tahanan. Abdillah diperiksa sejak pukul 08.00 hingga 20.30.(J13-60) |