| Kamis, 03 Januari 2008 | NASIONAL |
Bakor Pakem Segera Bahas AhmadiyahJAKARTA- Aliran Ahmadiyah akan dibawa ke rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat 8 Januari depan. Dalam rapat tersebut akan ditetapkan apakah Ahmadiyah termasuk aliran sesat atau tidak. ''Saya belum bisa menjanjikan bahwa itu (Ahmadiyah-red) ada pelanggaran atau tidak. Nanti dirapatkan tanggal 8 Januari, di forum Pakem,'' kata Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto, di Jakarta kemarin. Menurutnya, dalam rapat tersebut akan dikaji mengenai letak pertentangan Ahmadiyah dengan Islam. Sebelum mengambil keputusan sesat atau tidak, akan dipertimbangkan manfaat dan mudharat pelarangan Ahmadiyah. Selain itu, pihaknya juga akan memperhatikan beberapa dimensi keamanan, demokrasi, kebebasan, dan lainnya yang berkembang di masyarakat. Wisnu menambahkan, menjelang Idul Adha lalu, ketua Ahmadiyah mengatakan, Ahmadiyah tidak berbeda dengan Islam lainnya. Karena mempunyai kitab suci, nabi, syahadat yang sama. Selain masjidnya tidak tertutup untuk siapapun, dan tidak mengkafirkan orang lain, dan beberapa item lainnya. Mengenai rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu, menurut Wisnu, hal tersebut sebatas rekomendasi, karena yang berhak melakukan pelarangan adalah pemerintah. Salah satu rekomendasi yang diserahkan MUI ke Bakor Pakem Pusat adalah meminta pemerintah agar melarang organisasi, kegiatan, ajaran, dan buku-buku tentang Ahmadiyah. Sebelumnya, pada Musyawarah Nasional II 1980, MUI juga menyatakan Ahmadiyah sesat. Selain itu, musyawarah MUI Sumatera Timur pada tahun 1965, Keputusan MUI Sumatera Utara tahun 1980, fatwa MUI Daerah Istimewa Aceh tahun 1984, serta fatwa MUI Riau tahun 1994, juga menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat.(J21-49) |