logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 02 Januari 2008 NASIONAL
Line

Buronan Illegal Logging Dijemput di Singapura

JAKARTA - Pelarian Anton Gunadi berakhir sudah. Dari persembunyiannya di Singapura, buronan pembalakan liar di Kalimantan Selatan ini menyerah. Tim dari Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menjemputnya pada Minggu 30 Desember. Anton pun lalu dibawa ke Indonesia. Sekitar pukul 19.00 WIB Senin 31 Desember, tersangka tiba di Mabes Polri. "Sekarang dia sudah ditahan dan masih diperiksa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Dhanuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/1).

Rencananya pada Rabu, 2 Januari, Anton yang juga pemilik perusahaan kayu CV Bina Benua akan digiring ke Kalimantan Selatan. Sebelumnya Anton dijerat Polda Kalsel dengan dua kasus kayu tak berdokumen. Kasus pertama adalah kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII. Kasus kedua adalah kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang BS 68, sebanyak 526 batang atau 2.264,84 m3 dan dipindahkan ke tiga kapal tongkang yakni TK Sandi Dewa sebanyak 176 batang (tujuan Jambi), TK Erna sebanyak 124 batang (tujuan Pontianak), TK Virgo 168 dengan 203 batang dengan tujuan Semarang. (dtc-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA