logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 02 Januari 2008 NASIONAL
Line

Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap

JAKARTA- Empat pengedar uang palsu ditangkap dari dua tempat yang berbeda. Dari tangan mereka disita Rp 11,5 miliar uang palsu, sebuah mobil, dan sebuah sepeda motor. Penangkapan dilakukan seorang anggota dari Satuan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Kompol Untung S, bersama tiga orang temannya, yang bukan merupakan anggota Polri. "Saya bersama teman-teman sipil bernama Ongen, Sam, dan Bahrul, dibantu Kompol Anang yang bertugas melacak provider handphone tersangka," kata Kompol Untung S, Selasa (1/1).

Dia berusaha menangkap komplotan tersebut, karena jengkel banyak menerima informasi mengenai kasus peredaran uang palsu. Terakhir, dia menerima informasi bahwa salah seorang temannya menjadi korban penipuan komplotan tersebut sehingga menderita kerugian sekitar Rp 900 juta.

Melalui penyidikan, Untung mendapatkan nomor handphone salah seorang tersangka. Melalui SMS tersangka ini kemudian dijebak, untuk bertransaksi menukarkan uang palsu kepada dirinya.

Pelabuhan Ratu

Setelah keberadaan mereka diketahui, tersangka yang ternyata berjumlah dua orang, Anton dan Herman, berhasil ditangkap di sebuah villa di daerah Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat, Minggu (30/12) pukul 11.30. Seorang tersangka lainnya meloloskan diri. "Dari mereka ada sekitar Rp 11,5 miliar yang ditaruh di dalam tiga buah kopor, yang rata-rata setiap kopor berisi Rp 5 miliar," kata Untung.

Dia menambahkan, biasanya komplotan tersebut menukarkan uang palsu yang dengan uang asli milik pembelinya, dengan perbandingan dua banding satu. Artinya, satu lembar uang asli dari pembeli ditukarkan dengan uang palsu sebesar dua kali lipat.

Untung menjelaskan, komplotan tersebut hanya akan melakukan transaksi setelah uang asli yang didapatkannya dari hasil penukaran dengan pembeli habis digunakan. "Setelah habis mereka baru bertransaksi lagi."

Dia mengatakan, penyidikan kemudian dikembangkan di daerah Munjul Jakarta Timur. Di sana mereka menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hasan dan Santoso. Kasus tersebut kini diserahkan kepada Polda Metro Jaya. (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA