| Rabu, 02 Januari 2008 | NASIONAL |
Kuasa Hukum Amrozi Abaikan Putusan MAJAKARTA- Kuasa hukum terpidana mati kasus terorisme Bom Bali I, Amrozi cs, Ahmad Michdan, mengaku mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya, sepanjang belum menerima salinan putusan PK tersebut. "Kami akan bertindak sesuai dengan proporsi. Bila sudah menerima salinan putusan tersebut, baru mempelajarinya mengapa PK kita ditolak. Ini kan belum menerima salinan itu," ujar Ahmad ketika dihubungi Suara Merdeka, Selasa kemarin. Pihaknya akan menyikapi penolakan PK tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam salinan putusan PK tersebut. Mengenai waktu mundur 30 hari kepada kliennya guna menentukan sikap grasi atau tidak, menurut Ahmad, tidak penting untuk ditanggapi. Pasalnya, ketentuan 30 hari tersebut, tidak ada dasar hukumnya, dan lebih bersifat politis. Menurutnya, yang lebih penting adalah mencermati apakah putusan PK yang dikeluarkan MA tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Berkali-kali kan sudah saya katakan, pengadilan PK itu lazimnya kan seperti misalnya kasus Munir yang dilaksanakan terbuka. Apa perkara ini (perkara Amrozi cs-red) sudah seperti itu," kata Ahmad. Mempertanyakan Bila memang putusan tersebut terbukti tidak sesuai dengan prosedur pengadilan PK, dirinya akan segera mempertanyakan hal itu kepada MA. Selain itu, majelis hakim PK tersebut, akan diajukan ke Komisi Yudisial untuk diperiksa. Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, salinan putusan MA atas PK Amrozi cs, akan disampaikan kepada terpidana dan keluarganya. Menurut Ritonga, setelah salinan putusan PK tersebut diberikan, maka batas waktu sebulan yang diberikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, kepada para terpidana mati tersebut guna menentukan sikap apakah akan mengajukan grasi kepada Presiden atau tidak, mulai dihitung. Bila dalam waktu itu, dia tidak menentukan sikap, maka eksekusi terhadap mereka dimungkinkan segera dilaksanakan. (J21-49) |