logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 02 Januari 2008 NASIONAL
Line

1.710 WNA Dideportasi

  • Paling Banyak Melanggar Izin Tinggal

JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sepanjang tahun 2007 telah mendeportasi warga negara asing (WNA) sebanyak 1.710 orang. Pelanggaran paling banyak berupa penyalahgunaan izin tinggal, yakni 551 pelanggaran dan kelebihan izin tinggal atau over stay sebanyak 474 pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Depkumham Syaiful Rahman, di Gedung Depkumham, Senin (31/12). Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Saudi Arabia, sebanyak 281 orang. "Mereka banyak tertangkap di daerah puncak Bogor. WNA lain yang dideportasi, berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC) sebanyak 164 orang, dan India sebanyak 97 orang," katanya.

Syaiful mengatakan, dua orang warga negara Pakistan tertangkap menyalahgunakan visa pariwisata untuk mengumpulkan sumbangan bagi para pengungsi di Afghanistan. Keduanya, tertangkap di Maluku Utara dan telah diusir dari Indonesia. Pola yang sama dilakukan seorang warga negara RRC yang juga telah diusir beberapa hari lalu.

Dikatakan, ditjen imigrasi juga telah mencegah 521 Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri. Selain itu juga memperpanjang pencegahan terhadap 267 WNI orang yang telah dicegah pada tahun sebelumnya. "Ditjen Imigrasi telah mencabut status pencegahan terhadap 831 WNI. Data tersebut hingga akhir November 2007," katanya.

Pencegahan

Syaiful menjelaskan, tercatat enam instansi yang mengajukan permohonan pencegahan kepada pihaknya. Pihak kejaksaan Agung mengajukan 213 pencegahan baru, lalu 183 perpanjangan, dan 523 pencabutan. Ditjen Imigrasi menetapkan 105 WNI untuk dicegah keluar negeri yang diajukan Departemen Keuangan. Lalu 77 WNI diperpanjang status pencegahannya dan 161 telah dicabut.

Sedangkan WNI yang telah dicegah keluar negeri dan diajukan Polri mencapai 151. Kemudian tiga diperpanjang lalu 96 telah dicabut status pencegahannya. Sedangkan sejumlah WNI yang diajukan KPK (Komisi Pemberantan Korupsi) untuk dicegah sebanyak 49 orang, lalu empat diperpanjang dan 35 telah dicabut. "Sementara dari Depkumham, telah ditetapkan status pencegahan pada tiga WNI dan 16 orang telah dicabut," ujarnya.

Pihaknya telah menerima 669 warga negara asing agar tak dibiarkan masuk ke seluruh wilayah Republik Indonesia, 148 warga negara asing diperpanjang status penangkalannya, status penangkalan terhadap 7.319 warga negara asing telah dibatalkan hingga per akhir November 2007.

Dikatakan, ditjen imigrasi telah menyerahkan 224 kasus pengungsi untuk diproses UNHCR. Disisi lain, Ditjen Imigrasi tengah memproses 87 permohonan suaka. Ada pula perlindungan sementara bagi 249 orang warga negara asing dan kini tengah ditangani International Organization for Migration. (J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA