| Rabu, 02 Januari 2008 | NASIONAL |
Tinggal Satu Teroris Huni LP KedungpaneSEMARANG- Dari 16 orang, kini hanya tinggal satu terdakwa teroris, yakni Harry Setya Rahmadi, yang masih menghuni sel isolasi LP Kedungpane Semarang. Lima belas terpidana lainnya, Sabtu dini hari lalu, dipindah ke lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Cilacap. Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jateng, Bambang Margono BcIp dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jateng, Bambang Winahyo BcIp, dihubungi terpisah kemarin, membenarkan adanya pemindahan itu. Kepala LP Kedungpane, Sumanto BcIp, Selasa (1/1) mengatakan, Harry tidak dipindahkan ke Nusakambangan, sebab status hukum yang bersangkutan belum narapidana. "Kasasi Harry belum turun dari Mahkamah Agung, jadi status dia belum napi, namun masih terdakwa," ujar Sumanto. Lima belas terpidana teroris yang dipindah itu adalah Subur Sugiarto, Abu Sayyaf, Wawan Suprihatin, Aditya Triyoga, Joko Padang, Sri Puji Mulyo Siswanto, Ardi Wibowo, Mustagfirin alias Jek, Agung Setyadi, Benny Irawan, M Agung Prabowo alias Max, Luluk, Yusup, Antok, dan Heru. Subur merupakan terpidana teroris Kelompok Semarang yang mendapat hukuman tertinggi, yakni seumur hidup. Sementara yang lain dikenai hukuman 3-14 tahun. Selain 15 napi teroris itu, ada tiga narapidana umum yang juga dibawa ke Nusakambangan, berbarengan saat pemindahan Subur cs. Ketiganya adalah Sindu Pradana, terpidana 10 tahun penjara kasus pembunuhan di Tanah Mas, Gogon terpidana tujuh tahun penjara kasus perkelahian remaja hingga menyebabkan kematian di Barutikung Semarang, serta Slamet Mauludin terpidana 12 tahun penjara dalam kasus perampokan di Jepara. Tidak Satu Blok Dengan demikian ada 18 narapidana dari LP Kedungpane yang dipindah ke Nusakambangan. Bambang Winahyo menjelaskan, di Nusakambangan, ke-18 narapidana itu tidak dijadikan satu blok. Menurut dia, lima orang di antaranya ditempatkan ke LP Batu, delapan orang lagi ditempatkan ke LP Permisan, dan lima lainnya ke LP Kembang Kuning. Salah seorang napi yang ditempatkan di LP Batu, Subur Sugiarto. LP Batu merupakan lapas yang dihuni juga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra. "Dari sekian terpidana teroris, Subur ini kan dianggap paling berbahaya, jadi kami tempatkan di LP Batu. Kalau lainnya kan biasa-biasa saja," kata Winahyo. Budhi Kuswanto SH, anggota Tim Pembela Muslim Solo, yang menjadi kuasa hukum Subur Sugiarto, Mustagfirin, Agung Setyadi, Abu Sayyaf, serta Joko Padang mengaku, belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak berwajib. Dia mendengar kabar perihal pemindahan itu dari keluarga Subur. "Tampaknya, pihak keluarga sudah mendapat pemberitahuan." Dia menambahkan, baru keluarga Subur yang mengabari sehingga TPM belum tahu persis apakah kliennya yang lain (selain Subur) juga turut dipindah ke Nusakambangan. "Kalau benar, kami segera mengajukan izin ke Kanwil Depkum HAM untuk menjenguk ke Nusakambangan." Advokat Saeful Anam SH, kuasa hukum dari Harry, Ardi, Agung Prabowo, Wawan, dan Sri Puji juga menyatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari yang berwenang, soal pemindahan kliennya ke Nusakambangan. "Saya dapat kabar dari keluarga Harry, satu-satunya orang yang masih menempati LP Kedungpane." (H30-56) |