| Sabtu, 29 Desember 2007 | NASIONAL |
Eksepsi Freddy Santoso DitolakJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi Freddy Santoso, terdakwa kasus penyuapan Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY) non aktif. Majelis hakim menilai eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. ''Surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/12). Dalam eksepsi yang diajukan pada 19 Desember 2007 lalu, penasihat hukum Freddy, Otto Hasibuan menyatakan, keberatan atas perbedaan penerapan pasal saat penyidikan dan penuntutan. Pada penyelidikan, Freddy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 UU Korupsi No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara saat penuntutan, dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Freddy dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Korupsi. Menurut majelis hakim, pada prinsipnya dakwaan tidak boleh bertentangan dengan berita acara penyidikan. Hanya, perlu diperhatikan juga apakah penyimpangan itu menyangkut substansi tindak pidana atau bukan. ''Sepanjang substansi atau jenis pidana tidak dilakukan perubahan, maka tidak terlarang menurut KUHAP,'' jelas anggota majelis hakim Dudu Duswara. Penasihat hukum Freddy, Otto Hasibuan berpendapat, jika ada perbedaan penerapan pasal sebaiknya penuntut umum memerintahkan penyidikan tambahan sesuai dengan pasal sangkaan. Alasan ini dibantah oleh majelis hakim. ''Substansi pasalnya sama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan tambahan. Sebab, metode dan cara yang dilakukan penyidik sama dan tidak akan merugikan terdakwa,'' jelas Dudu. (J13-49) |