logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 29 Desember 2007 NASIONAL
Line

17.757 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

JAKARTA - Sepanjang tahun ini hingga bulan November, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 17.757 perkara. Angka tersebut naik 2,3 persen dibandingkan setahun sebelumnya, yakni 17.355 kasus.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penindakan Hukum (Kapusdakum) BNN Brigjen (Pol) Arif Sumarwoto, di Jakarta kemarin. Menurut dia, dari belasan ribu kasus yang terungkap tersebut, terbagi atas 8.888 kasus penyalahgunaan narkotika, 7.433 kasus psikotropika, dan 1.436 kasus bahan adiktif lainnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, menurutnya, dari golongan narkotika, yakni ganja sebanyak 28,9 juta gram atau 28,9 ton, heroin sebanyak 12.897 gram atau 12,897 kg, kokain 240 gram, dan hashish 265,95 gram.

Dikatakan, untuk golongan psikotropika, terdiri dari ekstasi sebanyak 255,9 ribu tablet, sabu sebanyak 187,7 kg, dan obat yang termasuk daftar G sebanyak 2,09 juta tablet. Dari golongan bahan adiktif lainnya, diamankan, minuman keras sebanyak 86,758 botol, jamu tradisional 2.717 bungkus, dan kosmetik sebanyak 252 bungkus.

Arif Sumarwoto menambahkan, barang bukti sebanyak itu didapatkan melalui berbagai operasi yang dilakukan bersama dengan kepolisian, diantaranya pengungkapan kasus crystal ice di Batam Kepulauan Riau. Dari tempat tersebut berhasil disita, 568 liter sabu cair (methamphetamine) senilai Rp 454 miliar. Selain, pengungkapan empat belas laboratorium gelap yang memproduksi narkoba di beberapa tempat. ''Dari laboratorium gelap, barang bukti terbesar yang ditemukan berupa 10.016 tablet ekstasi di Hotel Furaya Pekanbaru, yang melibatkan tersangka WNI keturunan Cina,'' ujarnya.

Menurutnya, dari jumlah kasus tersebut, ditangkap sebanyak 29.800 orang, yang terdiri dari WNI sebanyak 29.747 orang dan WNA sebanyak 53 orang. Perkembangan yang cukup menggembirakan, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan empat terpidana mati (2 WNI dan 2 WNA) atas hukuman mati bagi terpidana penyalahgunaan narkoba.

''Adapun terpidana penyalahgunaan narkoba yang dihukum mati, berjumlah 72 orang, dimana baru tiga yang dieksekusi. Proses eksekusi lama karena dalam hukuman mati semua upaya hukum hingga grasi harus dilewati oleh terpidana mati,'' ujar Sumarwoto. Upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba, kata dia, di antaranya telah dilakukan berbagai kampanye anti narkoba. (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA