logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 29 Desember 2007 NASIONAL
Line

Salinan Putusan PK Amrozi Disampaikan 2 Januari

JAKARTA - Salinan putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati perkara terorisme Bom Bali I, Amrozi, akan disampaikan kepada terpidana dan keluarganya pada 2 Januari mendatang. Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.

''Direncanakan tanggal 2 Januari disampaikan pemberitahuan PK-nya kepada terpidana di Cilacap (Nusa Kambangan-Red) dan keluarganya di Lamongan,'' ujar Ritonga di Jakarta, usai salat jumat, kemarin.

Dia menambahkan, setelah salianan putusan PK tersebut diberikan kepada Amrozi dan keluarganya, maka batas waktu sebulan yang diberikan Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu, kepada terpidana mati tersebut guna menentukan sikap apakah akan mengajukan grasi kepada Presiden atau tidak, mulai dihitung. Bila dalam waktu itu, dia tidak menentukan sikap, maka eksekusi terhadap dirinya dimungkinkan dilaksanakan.

''Setelah tanggal 2, argo 30 hari yang dijanjikan itu mulai dihitung. Dia (Amrozi-red) dalam waktu itu harus ditagih untuk grasi atau tidak,'' kata Ritonga.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu MA menolak PK yang diajukan Amrozi terkait pidana mati yang dijatuhkan kepadanya. Adapun mengenai kemungkinan kuasa hukum Amrozi untuk mengajukan PK lagi, menurut Ritonga, tidak dimungkinkan, karena dalam perudangan PK hanya sekali.

Namun dia menyerahkan hal itu kepada MA apakah menerima PK yang akan diajukan lagi tersebut. ''Itu tergantung pengadilan, apakah menerima PK. Kalau diterima, ya dihitung lagi waktu 30 hari itu,'' tandas Ritonga. (J21-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA