| Jumat, 28 Desember 2007 | NASIONAL |
Lapindo Menang LagiJAKARTA- Pengadilan kembali memenangkan PT Lapindo Brantas atas semburan lumpur panas di Porong Sidoarjo. Setelah sebelumnya (27/11), gugatan perdata warga korban lumpur ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin gantian PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam perkara yang sama. Majelis hakim yang diketuai Wahjono berpendapat, semburan lumpur panas di Porong Sidoarjo disebabkan fenomena alam, bukan karena kegiatan pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas. Menurut majelis hakim, putusan tersebut diambil setelah beberapa saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat menjelaskan secara pasti sebab semburan lumpur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan pendapat-pendapat para saksi ahli. Saksi yang diajukan oleh Walhi, yakni ahli pengeboran dari Institute Teknologi Bandung (ITB) Rudi Rubiandini menyebutkan, semburan lumpur lantaran, bor yang digunakan untuk pengeboran tidak dipasang casing. Namun saksi ahli dari pihak Lapindo, Sukendar Asikin yang juga berasal dari ITB mengatakan, semburan terjadi karena adanya retakan dan patahan dalam tanah. Saksi ahli lainnya Agus Kuntoro, yang juga didatangkan oleh Lapindo mengatakan hal yang sama, bahwa semburan dikarenakan fenomena alam. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Walhi Firman Wijaya mengatakan, kenyataan itu membuktikan tidak adanya keadilan bagi ekologi di Indonesia. Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad mengatakan, proses persidangan tidak berjalan baik, seperti jadwal persidangan yang sering molor hingga sore hari, maka saksi-saksi ahli yang diajukannya tersebut merasa tidak dihargai oleh pengadilan. ''Sehingga mereka memutuskan meninggalkan ruang sidang dan tidak memberikan kesaksian.'' (J21-46) |