logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Desember 2007 NASIONAL
Line

Jaksa Bantah Dakwaan Tidak Cermat

  • Lanjutan Sidang Abu Dujana

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan kuasa hukum terdakwa tindak pidana terorisme Abu Dujana yang mengganggap dakwaan jaksa tidak cermat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut dikemukakan salah satu jaksa, Narendra Jatna, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum Abu Dujana, Asludin Hatjani menganggap jaksa tidak cermat karena dalam surat dakwaan tidak mencantumkan Bandung sebagai salah satu tempat kejadian pidana dilakukan.

Padahal dalam uraian surat dakwaan disebutkan, bila Abu Dujana pernah bertemu dengan buronan tindak pidana terorisme Noordin M Top di Kota Kembang tersebut.

''Argumentasi penasihat hukum bahwa dakwaan JPU tidak cermat karena tidak memasukkan Bandung sebagai tempat kejadian pidana adalah tidak benar. Sebab yang dimaksud dalam Bandung adalah Bandungan,'' ujar Narendra.

Sedangkan keberatan mengenai penyebutan ikhwan-ikhwan atau saudara-saudara tanpa menyebutkan siapa mereka, menurut dia, telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga akan ditanggapi dalam saat persidangan memasuki agenda pembuktian.

Selain itu, Narendra juga menolak jika PN Jaksel tidak berhak mengadili dan memeriksa terdakwa karena tidak termasuk dalam wilayah hukum yang disebutkan dalam locus delici.

Menurutnya, pendapat kuasa hukum Abu Dujana bahwa persidangan hanya dapat dipindahkan dengan alasan terjadi bencana alam dan ada gangguan keamanan tidak dapat diterima.

Pasalnya, dalam Pasal 85 KUHAP disebutkan, persidangan itu dapat dipindah antara lain karena alasan tersebut.

''Sehingga adanya bencana alam atau adanya gangguan keamanan, merupakan salah satu sampel sebab yang persidangan dapat dipindahkan. Jadi alasan itu bukanlah bersifat satu-satunya atau limitatif,'' kata Narendra.

Sementara itu, Asludin Hatjani tetap bersikukuh terhadap pendapatnya yang dituangkan dalam eksepsi.

Namun, pihaknya akan menunggu keputusan dari majelis hakim terkait perbedaan pendapat itu.

Persidangan selanjutnya perkara tersebut akan dilangsungkan 3 Januari mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA