logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Desember 2007 NASIONAL
Line

Tommy Gugat Bulog Rp 10,259 T

JAKARTA- Ancaman gugatan balik (rekopensi) Hutomo Mandala Putra kepada Perum Bulog benar-benar dibuktikan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Tommy mengancam akan menggugat Bulog sebesar Rp 10 triliun. Ternyata, mereka mengajukan angka sebesar Rp 10,259 triliun.

Menurut salah satu kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, angka tersebut merupakan ganti rugi materiil sebesar 985 juta dolar AS atau sebesar Rp 9,259 triliun (kurs, 1 dolar AS = Rp 9.400), dan ganti rugi inmateriil Rp 1 triliun.

Gugatan balik tersebut diajukan dalam lanjutan persidangan gugatan perdata Bulog kepada PT Goro Batara Sakti (GBS) (tergugat I), Tommy Soeharto (tergugat II), Ricardo Gelael (tergugat III), dan Beddu Amang (tergugat IV), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu terkait tukar guling (ruislag) antara aset Bulog dan GBS pada tahun 1995. Bulog sendiri menggugat keempatnya sebesar Rp 550 miliar, yang harus dibayarkan secara tanggung renteng.

Kapitra mengatakan, gugatan perdata Bulog melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berakibat kliennya gagal mendapatkan pembiayaan atas proyek-proyek besar senilai 985 juta dolar AS. Menurutnya, kegagalan tersebut akibat merosotnya reputasi, kredibilitas, dan nama baik, serta hilangnya kepercayaan mitra bisnis Tommy di dalam dan luar negeri, yang disebabkan gugatan perdata itu.

Permohonan Sita

Kapitra menambahkan, untuk mencegah aset tergugat balik tidak dipindahtangankan, pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan kepada PN Jaksel. Sita jaminan aset yang dimaksud di antaranya adalah kantor pusat Bulog di Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Juga gudang Bulog di atas tanah 502.319 m2 di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara, dan sebidang tanah seluas 707.764 m2 yang juga berada di Jakarta Utara.

Tidak hanya itu, bila gugatan balik tersebut dimenangkan oleh majelis hakim, maka bila Bulog lalai melaksanakan putusan, mereka harus membayar uang paksa (dwangsom) kepada pihak penggugat balik sebesar Rp 1 miliar tiap harinya.

''Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan bukti-bukti yang krusial, maka gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, dan kasasi,'' ujar Kapitra.

Dalam lanjutan persidangan itu, selain mengajukan gugatan balik, keempat tergugat melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan eksepsi atas gugatan Bulog yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Tommy menganggap gugatan Bulog tidak dapar diterima karena dalam persidangan pidana kasus yang sama beberapa tahun lalu, putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut telah diputus bebas.

Mereka menganggap gugatan Bulog salah alamat, kurang sempurna, dan kabur, sehingga meminta agar majelis hakim menolak gugatan tersebut. Adapun tergugat I, tergugat III, dan tergugat IV, tidak membacakan eksepsi dan hanya menyerahkan eksepsi tersebut kepada majelis hakim dan jaksa.

Menanggapi gugatan balik tersebut, salah satu jaksa Cahyaning Nur Ratih mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak tergugat. ''Sebagai tergugat, boleh-boleh saja mereka mengajukan rekopensi,'' ujarnya.

Pihaknya akan mempelajari gugatan balik tersebut, selain eksepsi yang diajukan tergugat, sebelum menjawabnya dalam persidangan. Majelis hakim yang diketuai Haswandi memutuskan persidangan itu dilanjutkan 3 Januari mendatang. (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA