| Kamis, 27 Desember 2007 | NASIONAL |
Kuasa Hukum Hashim Tolak Penyelidikan FosilJAKARTA- Kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, Deni Pamungkas, menolak penyelidikan oleh polisi atas beberapa fosil yang ditemukan di rumah kliennya. Sebab, kepemilikan fosil tersebut legal karena sudah didaftarkan ke Direktorat Peninggalan Purbakala DKI Jakarta. ''Fosil itu tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Itu sah, karena sudah didaftarkan ke Direktorat Peninggalan Purbakala. Karena rumah Pak Hashim di Jakarta maka dilaporkan di Jakarta,'' ujar Deni, kemarin. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Hashim hanya terkait pada kepemilikan beberapa arca. Deni yakin, status kliennya dalam perkara tersebut selamanya hanya memberikan kesaksian. Adapun asal fosil di rumah anak begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo itu, Deni menolak menjelaskannya. Namun dia mengatakan, fosil-fosil tersebut tidak didapatkan dari situs Sangiran. Menurutnya, benda-benda purbakala seperti fosil biasa diperjualbelikan secara legal. ''Saya tidak mau menyebutkan dari mana fosil-fosil tersebut dan bagaimana proses membelinya. Saya tidak mau membuat polemik, yang pasti tidak dari Sangiran. Sekali lagi itu legal dan bisa diperjualbelikan.'' Dia mengakui, kliennya sudah lama mengumpulkan dan menyimpan benda-benda purbakala. Bahkan, rencananya pada Maret tahun depan Hashim berencana membuat museum purbakala yang terbuka untuk umum. Humas Keraton Surakarta Hadiningrat Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan, KRHT Pradotonagoro membantah adanya politisasi dalam pengungkapan kasus pencurian arca di Meseum Radya Pustaka. ''Proses hukum telah berjalan sebagai mestinya,'' katanya usai menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Rabu (26/12). Dia juga mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengatahui penjualan arca tersebut kepada pihak lain. Sebab dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya disebutkan ada larangan jual-beli atau kepemilikan baru benda purbakala. ''Kami tidak mendukung setiap upaya penjualan benda-benda cagar budaya dengan alasan apapun termasuk dengan dalih untuk menghidupi keraton,'' katanya. Keraton Surakarta Hadiningrat juga tetap mendukung upaya pemerintah untuk menginventarisasi benda-benda cagar budaya yang tersimpan di lingkungan keraton meski di era Pakoe Bowono XII pernah dilakukan inventarisasi. ''Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa keraton tidak pernah melakukan inventarisasi,'' ujarnya. (J21,J13-46) |