| Kamis, 27 Desember 2007 | NASIONAL |
Tujuh Pihak Bertanggung Jawab Kasus BLBIJAKARTA- Anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Marwan Batubara mengatakan, ada tujuh pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ''Pihak pertama yang perlu dimintai pertanggungjawaban adalah para obligor yang menyelewengkan dana BLBI,'' ujarnya dalam diskusi di auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (26/12). Pihak kedua, lanjut Marwan, adalah mantan Presiden Soeharto yang telah mengeluarkan kebijakan BLBI, yang diteruskan oleh BJ Habibie dengan kebijakan out of court untuk menyelesaikan kasus penyelewengan dana BLBI. ''Megawati juga harus bertanggung jawab karena mengeluarkan Inpres No. 8 tahun 2002 tentang Release and Discharge (R&D). Orang yang jelas-jelas melanggar pidana dijadikan perdata hanya oleh sebuah inpres,'' tandasnya. Selanjutnya, penanggung jawab kelima adalah Bank Indonesia (BI). ''Mereka membiarkan penyelewengan uang rakyat begitu saja,'' kata Marwan. Anggota DPD dari DKI itu juga menyebut Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kasus BLBI karena sudah mengobral aset-aset bank bermasalah. ''Pihak terakhir adalah lembaga peradilan. Orang-orang yang dihukum dalam skandal BLBI ini hukumannya hanya dua tahun atau belasan bulan. Kalau ada yang berat, mereka malah diberikan kesempatan untuk lari,'' katanya. Sulit Dituntaskan Sementara itu, ekonom Faisal Basri menegaskan, kasus BLBI sulit dituntaskan jika negara ini masih dipimpin duet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla (JK) karena dinilai sebagai perpanjangan Orde Baru. ''Ini Orde Baru Jilid II. SBY masih berbau Orba, JK dan Agung Laksono (DPR) orang Golkar, sedangkan Ginandjar Kartasasmita (Ketua DPD) adalah mantan menteri perekonomian yang bertanggung jawab saat krisis moneter dulu. Jadi, kasus ini tidak akan selesai.'' Dengan demikian, wajar bila perasaan skeptis kasus BLBI yang merugikan negara Rp 680 triliun akan selesai di rezim SBY-JK. ''Diperlukan transisi kepemimpinan ke figur-figur yang reformis jika ingin menuntaskan kasus ini,'' tandasnya. Salah seorang interpelator kasus BLBI Ade Daud Nasution mengatakan, bila pemerintah SBY-JK tidak serius menanggapi hak interpelasi DPR, maka DPR akan menggunakan hak angket. (J22,J13-49) |