| Rabu, 26 Desember 2007 | NASIONAL |
Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Miliar
SOLO- Kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran SD/MI Klaten yang ditangani penyidik Polwil Surakarta, sejak September 2005 lalu, mulai menunjukkan titik terang. Berdasar auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, proyek yang menelan biaya APBD Rp 8,3 miliar itu kerugian negara berkisar Rp 2 miliar. Dugaan kerugian berdasar temuan BPKP itu dikemukakan Kapolwil Surakarta Kombes Pol Yotje Mende melalui Kasubbag Reskrim Kompol Mukhamad Ngajib, Selasa (25/12). Masukan BPKP itu, kata Ngajib, telah diterima penyidik sejak beberapa hari lalu. Selain kerugian negara, auditor menyebutkan proyek penggadaan buku pelajaran yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) itu menyalahi aturan, terutama penunjukkan rekanan secara langsung. "Sehubungan sudah ada data yang menyebutkan jumlah kerugian negara, penyidik berencana akan memanggil kembali para saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk memperjelas perkara yang terjadi," kata mantan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo itu. Pemeriksaan Lanjutan Soal tersangka, Kasubbag Reskrim Polwil Surakarta belum bisa menentukan. Alasannya, pemeriksaan lanjutan terhadap panitia proyek dan rekanan baru akan dilakukan pascaturunnya hasil audit BPKP. Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas P dan K Pemda Klaten tahun 2004, akan diperiksa lagi rencana pekan depan. Begitu pula tujuh rekanan proyek pengadaan buku itu, PT IP, PT Sd, PT Sb, PT PG, PT HW, PT Pd dan Percetakan PS. Dalam mengungkap dugaan korupsi dalam kasus itu penyidik sudah memerika Kepala Dinas P dan K yang saat itu menjadi panitia pengadaan buku, Sidiq Pramono. ''Begitu pula beberapa staf dinas terkait dan pihak manajemen di tujuh rekanan telah kami mintai keterangan," lanjut Ngajib. Indikasi penyimpangan, lanjut dia, terdapat pada penunjukkan rekanan tidak melalui lelang.(G11-77) |