| Rabu, 26 Desember 2007 | NASIONAL |
Hashim Belum Terindikasi
SOLO- Meski penyelidikan terkait indikasi adanya beberapa benda purbakala di rumah Hashim Djojohadikusumo di Kemang, Jakarta Selatan, sudah dilakukan, Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan menegaskan, kepolisian belum memperoleh data bahwa pengusaha itu terindikasi membeli fosil dari Sangiran secara ilegal. ''Sejauh ini yang bersangkutan dalam hal menyimpan fosil tidak dalam rangka mencari keuntungan pribadi melainkan untuk menyelamatkan benda cagar budaya.'' Menurut Kapolda, berdasarkan keterangan saksi yang menjadi tersangka kasus pencurian lima arca koleksi Museum Radya Pustaka dan penjelasan Hashim, dia belum ada indikasi melakukan tindak kejahatan. ''Kalau memang Hashim menyimpan benda yang mempunyai nilai sejarah, jangan lebih dulu dianggap bersalah. Sebab yang harus dipegang teguh asas praduga tidak bersalah. Jika nanti proses hukum memerlukan Hashim untuk diperiksa, itu bisa saja dilakukan. Namun kami lihat dulu perkembangannya,'' katanya. Dalam menangani benda cagar budaya, kepolisian tidak perlu ada laporan resmi dari pihak manapun. Proses penyelidikan bisa berjalan dengan menggali data di lapangan. Jika memang pihak Direktorat Peninggalan Purbakala sudah ada data tentang itu, bisa dipakai untuk konfrontasi, termasuk apakah fosil yang berada di rumah Hashim dilengkapi surat kepemilikan secara sah. Namun kalau tidak ada laporan resmi, bisa saja dikatakan ada ''Tapi semua harus dilihat dari awal, kendalanya seperti apa. Juga apa yang menjadi penyebab hingga kepemilikan fosil belum dilaporkan. Perlu saya jelaskan belum ada indikasi kalau Hashim menyimpan fosil secara ilegal,'' kata dia. Mengacu pada UU Cagar Budaya, kepolisian belum bisa menyatakan Hasyim berbisnis atau memperdagangkan koleksi secara ilegal meski di tempat tinggalnya terdapat beberapa fosil berupa gading dan rahang gajah purba. ''Apa yang dilakukan Hashim ada niat baik yakni menyimpan dan mengamankan benda purbakala sehingga tidak sampai berada di luar negeri.'' Fosil di rumah Hashim yang dimungkinkan berasal dari Sangiran, belum bisa dibuktikan kebenarannya. Alasan Kapolda, di wilayah Sangiran, Sragen ada banyak fosil, bahkan jumlahnya sampai ribuan. ''Mungkin saja benda bersejarah tersebut dibeli dari seorang warga yang menemukan. Kemudian benda itu tanpa dilaporkan ke dinas terkait lalu dijual,'' kata Kapolda. Urung Sementara itu rencana tim penyidik Poltabes Surakarta untuk memeriksa ''Raja'' Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII, Senin (24/12), urung dilakukan. Sebab saat itu dia masih di Jakarta. Agenda pemeriksaan terhadap SISKS Paku Buwono XIII, seperti yang ditegaskan Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Lutfi Lubihanto, berkaitan proses hukum terkait surat atau dokumen yang digunakan tersangka Heru Suryanto yang mengatasnamakan SISKS Paku Buwono untuk memuluskan penjualan arca koleksi Museum Radya Pustaka. Ketidakhadiran SISKS Paku Buwono, disampaikan oleh Ketua Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keraton Surakarta KP Edhi Wirabumi. Untuk menunda pemeriksan, pihak keraton juga menyampaikan surat perhomonan untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan terhadap Sinuhun. Terkait masalah surat resmi yang biasa digunakan untuk kepentingan resmi dari pihak keraton, Edhi mengusulkan agar pihak kepolisian lebih dahulu memeriksa Pengageng Sasana Wilapa yang biasa bertugas semacam sekretaris keraton yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari yang akrab dikenal Koes Murtiyah. Sebab Pengageng Wilapa Sasana itu dinilai lebih kompeten dan lebih tahu tentang seluk-seluk dokumen keraton. Atas usulan tersebut, penyidik Poltabes berencana akan memeriksa Pengageng Sasana Wilapa itu, Senin (31/12). ''Setelah kami pelajari bersama tim penyidik, kami putuskan untuk memeriksa Koes Murtiyah lebih dulu. Sedang pemeriksaan terhadap SISKS Paku Buwono XIII akan dilakukan pada hari berikutnya," kata Lutfi Lubihanto. Selain menyusulkan agar GKR Wandansari untuk dimintai penjelasan lebih awal, Lembaga Hukum Keraton Surakarta menyerahkan atau membawa dua lembar dokumen keraton yang berupa surat kekancingan mengenai gelar sesebutan abdi dalem bertanda tangan PB XIII. Beberapa contoh surat berkop Keraton Surakarta Hadiningrat maupun stempel khusus yang digunakan untuk kepentingan resmi keraton juga diserahkan kepada penyidik. ''Sejumlah surat tersebut bisa sebagai bukti pembanding untuk penyidikan,'' tandas Kapoltabes. Dengan penyerahan bukti surat, tanda tangan asli Paku Buwono, berikut contoh stempel, kata Lutfi Lubihanto, bisa mempercepat proses uji ilmiah di laboratorium forensik. Meski telah menerima berbagai bukti semacam surat, stempel dan tanda tangan, namun penyidik tetap membutuhkan keterangan langsung dari PB XIII. Edhi Wirabumi selaku kuasa hukum PB XIII menjelaskan, alasan tentang ketidakhadiran Sinuhun karena masih berada di luar kota. ''Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menunda pemeriksaan, karena beliau (PB XIII-red) sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa hadir memberikan keterangan,'' kata suami GKR Wandansari itu. Adapun langkah selanjutnya seperti yang dikemukakan Edhi Wirabumi, pihak keraton akan melaporkan balik tersangka Heru Suryanto dalam kasus pemalsuan surat, karena Herulah yang diyakini membuat atau menduplikasi surat ilegal mengatasnamakan Keraton Surakarta untuk kepentingan penjualan arca koleksi museum. ''Tidak hanya itu, kami juga melaporkan pihak lain diluar kasus ini dalam perkara pemalsuan surat yang mencatut nama Keraton Surakarta. ''Yang jelas kami akan melaporkan kasus pemalsuan surat, setelah kasus ini selesai,'' kata Edi Wirabumi. (G11-50,46) |