logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 Desember 2007 NASIONAL
Line

Hapus DPRD Provinsi Efisienkan Biaya

SEMARANG- Anggota DPRD Jateng dari Fraksi PAN Thontowi Jauhari mengusulkan otonomi daerah tingkat provinsi dihapus dan DPRD provinsi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintahan RI hanya tiga tingkat yakni pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintahan desa.

''Usulan gubernur tidak perlu dipilih secara langsung tapi ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPRD tidak akan membawa perubahan yang mendasar dalam tata pemerintah daerah, kecuali hanya mengefisienkan biaya pilkada,'' katanya, Minggu (23/12).

Yang lebih dibutuhkan sekarang, lanjut Ketua DPD PAN Boyolali itu, yakni penghapusan otonomi daerah di tingkat provinsi, sehingga gubernur sepenuhnya menjadi wakil pemerintah pusat di daerah.

Konsekuensi lebih lanjut, gubernur ditunjuk oleh presiden sebagai pejabat karier PNS. Lembaga legislatif dibubarkan dan otonomi daerah secara penuh hanya dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

''Saat ini otonomi yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota itu terlihat setengah-setengah. Kewenangan diberikan, namun anggaran tidak secara penuh diberikan. Ibaratnya melepas hewan, ekornya masih dipegangi atau digondheli,'' ujar dia.

Secara politis, dengan penghapusan otonomi daerah di tingkat provinsi akan menguntungkan rakyat. Dari sisi anggaran akan banyak sektor yang bisa dilakukan efisiensi. Di antaranya, DPRD provinsi dan penyederhanaan struktur organisasi pemprov.

Jika otonomi provinsi dihapus, lanjut dia, pendapatan asli daerah (PAD) seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa masuk langsung kabupaten/kota.

Ia beralasan, penghapusan otonomi daerah di tingkat provinsi mempunyai legitimasi, baik secara akademik atau pun politis.

Selama ini, peran ganda gubernur sebagai kepala daerah, di sisi lain juga wakil pemerintah pusat di daerah memaksa pimpinan kepala daerah tingkat provinsi itu untuk "bermuka dua".

Padahal di era sekarang, gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat. Ia menyoroti, yang lebih repot jika gubernur berasal dari kader partai, lalu partai bersangkutan menyatakan diri sebagai partai oposisi di tingkat pusat.

Otomatis, lanjut dia, gubernur tersebut tidak akan berhasil melaksanakan tugas dan fungsi asas dekonsentrasi tersebut.

Meski demikian, akan muncul kendala, karena ide penghapusan otonomi daerah di tingkat provinsi tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 18 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembagian NKRI atas daerah provinsi, dan daerah provinsi atas daerah kabupaten/kota.(H7,H37-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA