| Senin, 24 Desember 2007 | NASIONAL |
Muladi: MA Berwenang Batalkan PilkadaJAKARTA- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Muladi mengemukakan Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memerintahkan dilakukan pemilihan ulang. Kewenangan itu diatur dengan undang-undang (UU). Terpisah, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, mengatakan ketidakpuasan atas keputusan MA untuk mengulang Pilkada Sulsel di empat kabupaten, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. "Dari awal kami mengingatkan kepada teman-teman di Sulawesi Selatan untuk tetap menggunakan jalur hukum dan jangan anarkis," ujar Tifatul, di Jakarta. Muladi yang juga ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM itu mengatakan bukan sekali ini MA membatalkan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur. Mahkamah itu pernah menanggani kasus lain dan menjadi yurisprudensi, seperti pemilihan Gubernur Lampung. DPRD setempat telah memilih Alzier Dianis Thabranis sebagai calon gubernur terpilih, tetapi hasil itu ditolak pemerintah pusat. Alzier kemudian mengajukan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi ke MA dan berhasil memenangkannya. Yurisprudensi pada kasus Lampung itu pun berlanjut dalam pilkada gubernur/wagub Sulawesi Selatan (Sulsel). "MA berhak menetapkan judge mild law (yurisprudensi) untuk mengisi kekosongan hukum, dan itu pernah terjadi," katanya. Mantan rektor Undip Semarang itu menilai jika memang ada dugaan kecurangan sehingga pilkada dibatalkan oleh MA, sebaiknya tidak perlu takut mengulang pilkada, karena apabila keputusan MA tidak tepat mengakibatkan kredibilitas MA dipertaruhkan. Dia mengemukakan, keputusan MA terkait pilkada bisa saja berupa perintah dilakukan pilkada ulang atau cukup penghitungan ulang. Jika memang keputusan MA memerintahkan, agar ada pilkada di beberapa daerah di Sulsel diulang, menurut dia, sebaiknya diulang dan diharapkan keputusan MA tidak menimbulkan persoalan baru. Diperbolehkan Menurut Tifatul, upaya untuk protes maupun mengajukan peninjauan kembali atas keputusan MA diperbolehkan asalkan sesuai dengan prosedur hukum. "Gugat-menggugat diperbolehkan. Silakan saja," ujarnya. Ia menilai, MA berwenang memutuskan pilkada ulang di Sulsel. Ia menolak pendapat yang mengatakan bahwa MA tidak berwenang untuk memutuskan Pilkada ulang. "MA berwenang putuskan sengketa pilkada," katanya. Ia juga mengatakan, sengketa pilkada rawan terjadi mengingat masih ada praktik politik uang. Kasus di Sulsel, menurut dia, harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Amin Syam Mansur dan Mansyur Ramli dinyatakan kalah dalam Pilkada Sulsel. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel menetapkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang sebagai pemenang Pilkada yang diselenggarakan pada 5 November 2007. Pasangan Amin-Mansyur menggugat keputusan KPUD karena menilai terjadi penggelembungan suara. MA telah memutuskan untuk dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten yaitu Goa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja.(ant-77) |