logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 Desember 2007 NASIONAL
Line

KPK Tidak Selidiki Rekening Liar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penyelidikan terkait temuan rekening liar yang dimiliki kementerian dan lembaga negara termasuk Mahkamah Agung oleh Departemen Keuangan. KPK menilai belum ditemukannya indikasi korupsi dalam rekening liar tersebut.

''Mungkin saja persoalan adanya rekening tersebut hanya masalah penempatan yang tidak tepat. Selain itu, belum tentu juga bahwa dalam rekening itu ada unsur korupsinya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi Suara Merdeka, Minggu (23/12).

Dia melanjutkan, untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi harus melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut yang nantinya mampu mengidentifikasikan apakah rekening-rekening itu menyebabkan kerugian negara atau telah terjadi penyimpangan. Jika hasil audit tersebut menyebutkan ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan, lanjut Johan, KPK baru dapat melakukan penyelidikan.

Rekening MA

Awal pekan lalu, Departemen Keuangan mengumumkan, hingga 30 November 2007 institusi itu telah menertibkan rekening-rekening tanpa status. Hasilnya, 26.770 rekening senilai Rp 36,53 triliun dan 620,12 juta dolar AS berhasil diidentifikasi.

Dari total tersebut, 15.794 rekening senilai Rp 20,31 triliun dan 618 juta dolar AS disetujui untuk digunakan secara permanen maupun sementara. Sementara rekening yang ditutup 2.321 dengan nilai Rp 7,3 triliun dan 1,5 juta dolar AS. Sebanyak Rp 5,6 triliun dan 1,4 juta dolar AS sudah disetor ke kas negara. Sisanya ada yang disetor ke rekening pemerintah dan ke kas non negara. Depkeu juga melaporkan agar 1.737 rekening senilai Rp 1,09 triliun dan 100.000 dolar AS diinvestigasi lebih lanjut.

Depkeu juga menemukan adanya rekening kementerian/lembaga yang tidak dilaporkan oleh BPS, BPPT, dan BKKBN. Selain itu, di setiap departemen seperti Bappenas, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Menko Kesra tidak melaporkan penerimaan hibah dan pinjaman luar negeri. Begitu juga dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Diknas, MA, Depkum dan HAM, dan Depdagri.

Dalam kesempatan itu, Depkeu juga menuding Mahkamah Agung menjadi satu-satunya lembaga negara yang tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan mengenai keberadaan rekening liar tersebut. Namun, MA membantah tudingan itu. Menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, lembaga itu tidak mengetahui rekening apa yang dipermasalahkan Depkeu. Hingga 30 November lalu, MA telah menyerahkan laporan 742 rekening satuan kerja (satker) dari 782 satker.(J13,J10-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA