| Senin, 24 Desember 2007 | NASIONAL |
Pandangan Fraksi Diusulkan Dihapus
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Susunan, Kedudukan dan Tata Tertib (RUU Susduk dan Tatib) DPR Ganjar Pranowo menilai, tata cara pengambilan keputusan yang selama ini digunakan dalam sidang paripurna DPR perlu diubah. Tujuannya agar pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih efisien. Menurutnya, salah satu tata cara pengambilan keputusan yang perlu diubah adalah pandangan akhir fraksi-fraksi saat paripurna karena terlalu bertele-tele dan hanya membuang waktu. ''Selama ini, mekanisme yang ada dianggap terlalu bertele-tele dan membuang waktu. Pada waktu pembahasan RUU juga dihadiri wakil fraksi. Jadi, kalau RUU sudah selesai dibahas, mengapa ada pandangan dari fraksi lagi,'' katanya di Jakarta, Minggu (23/12). Pembahasan di Panitia Kerja Dia berpendapat, paripurna sebaiknya digunakan untuk langsung menetapkan sebuah UU. ''Sementara pandangan dan perdebatan yang panjang lebar sebaiknya disampaikan pada pembahasan dan pembicaraan pada tingkat satu atau panitia kerja (panja),'' tambahnya. Politikus dari PDI-P ini mengakui, pandangan fraksi memang baik untuk menunjukkan sikap. Namun jika jumlah fraksi tidak sedikit tentu akan membuang banyak waktu. Jika perlu, lanjut Ganjar, pembahasan RUU di tingkat panja tidak dilakukan secara tertutup seperti selama ini. Hanya mekanisme lobi yang perlu dilakukan secara tertutup. Selain itu, dengan tata cara paripurna yang baik juga bisa mengatasi masalah kosongnya kursi akibat banyaknya anggota yang tidak hadir. ''Misalnya pengambilan keputusan dilakukan secara voting. Karena, berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan, hampir semua negara maju mempunyai tata cara begitu,'' jelasnya. Senada dengan Ganjar, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendi Choirie juga setuju dengan usulan penyederhanaan tata cara pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Menurut dia, selama ini paripurna terlalu bertele-tele. (J22-49) |