logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 Desember 2007 NASIONAL
Line

LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG POLITIK

Agenda Krusial: Kepastian Hukum Pemilu 2009

Isu-isu politik tahun 2008 mendatang masih terfokus pada hajat besar pesta demokrasi, Pemilu 2009. Bagaimana prediksi kondisi politik 2008, berikut rangkuman wawancara dengan Indra J Piliang (pengamat politik CSIS), Ganjar Pranowo (ketua Pansus RUU Parpol), Hadar Gumay (direktur eksekutif Center for Electoral Reform/Cetro), dan Fitriyah (ketua KPU Jateng).

SENGKETA pilkada menjadi isu politik paling hangat di penghujung tahun 2007 ini. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pelaksanaan ulang pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) menimbulkan pro dan kontra. Apalagi KPU Sulsel menolak putusan MA dan berupaya melakukan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini berawal ketika permohonan gugatan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS atas hasil Pilgub Sulsel dikabulkan majelis hakim agung MA, Rabu (19/12). Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung memerintahkan KPU Sulsel segera melakukan pencoblosan ulang di empat kabupaten, selambat-lambatnya tiga sampai enam bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.

Hasil pilgub 5 November berdasar perhitungan KPU Sulsel dimenangkan pasangan cagub-cawagub Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) yang diusung PDI-P, PAN, PDK, dan PDS. Pasangan ini meraih 1.432.572 suara, Asmara 1.404.910 suara, dan Aziz Kahar Muzakar-Mubyl Handaling (diusung PPP dan PBB) memperoleh 766.775 suara.

Keputusan hukum itu membuat khawatir akan terjadinya sengketa pada Pemilu 2009 mendatang. Mengapa? Menurut pengamat politik CSIS Indra J Pilliang kekhawatiran itu karena Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum duduk satu meja untuk membuat acuan yang jelas dalam menangani sengketa pilkada.

''Yang kita dambakan adalah adanya kepastian hukum, karena ada acuan yang jelas, sehingga bagaimana pun juga sengketa Pilkada terjadi, semua dapat ditangani dengan mudah. Ini bisa tercapai bila ada pertemuan tripartit antara MA, MK dan KPU. Bila ini bisa terwujud, tidak ada lagi tafsir sendiri-sendiri yang akan memperumit proses penyelesaian,'' katanya.

Terjadinya sengketa Pilkada, menurutnya, disebabkan karena masih adanya keinginan untuk menang dengan berbagai cara. Cara-cara seperti ini bisa ditekan apabila ada hukum tegas dan jelas. ''Bila memang ada hukum tegas dan jelas tidak lagi multitafsir, maka pihak incumbent yang punya peluang untuk mengakali pun akan berpikir panjang lagi. Pihak MA, MK dan KPU pun juga tertutup peluangnya untuk bermain,'' katanya.

Menurutnya, bila proses demokratisasi yang saat ini diwujudkan melalui pilkada terlalu dikotori oleh berbagai konflik dan tidak adanya kepastian hukum untuk menyelesaikannya, maka akan menjadi masalah krusial. Karena itu, dikhawatirkan rakyat menjadi malas terlibat dan bahkan tak percaya dengan pilkada.

Persiapan Mepet

Seperti jadwal Pemilu 2004, tahun 2009 KPU merancang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 5 April 2009, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) putaran pertama tanggal 5 Juli 2009, dan putaran kedua tanggal 20 September 2009.

Menurut Fitriyah, terdapat situasi hampir sama antara Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, yakni sempitnya waktu persiapan penyelenggaraan pemilu karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan terbit kurang dari 1,5 tahun dari tanggal pemungutan suara. Idealnya waktu persiapan penyelenggaraan sekitar dua tahun.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2004, kata ketua KPU Jateng itu, mengantisipasi permasalahan-permasalahan Pemilu 2009 adalah sebuah langkah bijak. Pemilu 2004 dinilai sukses, yakni terselenggaranya pemilu luber dan jurdil dalam suasana aman dan damai. Dengan mengantisipasi potensi ancaman Pemilu 2009, semua pihak menjadi lebih siap untuk mengatasi ancaman tersebut, sehingga implikasikasi negasinya bisa ditekan.

Diakui Indra, KPU mempunyai tugas berat untuk menyiapkan Pemilu 2009, saat ini disibukkan untuk menangani pilkada bermasalah, seperti Maluku Utara. Tugas berat seperti menyiapkan Bawaslu, seleksi KPUD dan sebagainya tidak boleh sampai terbengkalai sehingga KPU kehilangan agenda untuk menyelenggarakan Pemilu 2009.

''Oleh karenanya sebagai solusi, seharusnya KPU membuat sebuah desk khusus untuk menangani masalah pilkada, sehingga penanganan masalah yang menuntut peran KPU bisa dilakukan tanpa harus membebani KPU dalam menyiapkan Pemilu 2009,'' kata Indra.

Menurut Fitriyah, KPU periode 2007-2012 dihadapkan pada beberapa pekerjaan yang limitatif waktunya. UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan setelah KPU terbentuk, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, provinsi dan kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan ketentuan UU itu. Paling lambat lima bulan keanggotaan Bawaslu sudah terisi. Paling lama 15 hari kerja terhitung sejak (lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah terbentuk tim seleksi.

KPU juga sudah didesak untuk mengusulkan anggaran Pemilu 2009. Pasal 114 Ayat (2) UU No 22/2007 mengatur pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan dalam APBN, maka Pemilu 2009 sepenuhnya didanai APBN. Usulan KPU untuk Pemilu 2009 sebesar Rp 47,9 triliun sementara pemerintah mengalokasikan hanya Rp 10,4 triliun.

Efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan KPU apabila pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah efisiensi dalam UU Pemilu. Pertama, tidak mengubah besaran DP menjadi lebih kecil, sehingga jumlah DP semakin banyak. Kedua, tidak lagi menggunakan kartu pemilih, atau menggunakan kartu pemilih Pemilu 2004. Ketiga, format surat suara tidak dicetak dua muka, dan kebijakan KPU tidak menggunakan kertas atau tinta cetak khusus yang mengandung unsur pengamanan.

Keempat, mengubah cara memberikan suara dari mencoblos menjadi melingkari nomor urut calon, sehingga cukup disediakan bolpoin bukan alat dan alas coblos. Kelima, menaikkan jumlah pemilih maksimal di TPS dari 300 pemilih menjadi 600 pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan dari 600 pemilih menjadi 1.000 pemilih untuk Pilpres (Ramlan Surbakti, 2007).

Kualitas persiapan Pemilu 2009 juga ditentukan oleh kapan UU Pemilu terbit, waktu persiapan yang sempit potensial mengganggu kualitas Pemilu apalagi disertai perubahan sistem Pemilu yang signifikan. Selain itu, dalam melakukan revisi UU Pemilu, Pemerintah dan DPR selain mempertimbangkan sistem perwakilan rakyat, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang hendak diwujudkan, juga mempertimbangkan faktor praktis dan aplikasinya di lapangan baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih, serta mempertimbangkan efisiensi biaya penyelenggaraan.

PendidikanPolitik

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform/Cetro Hadar Gumay juga mempertanyakan apakah KPU yang baru terbentuk ini mampu menyelenggarakan pemilu ideal? Dia menilai mampu tidaknya KPU menyelenggarakan pemilu tergantung kemampuan lembaga itu untuk membina hubungan dengan pihak luar yang dapat membantu tugas mereka.

''Apalagi UU pemilu belum selesai dibahas. Selain itu, anggota KPU sekarang adalah anggota baru yang mulai bekerja menyiapkan penyelenggaraan pemilu 2009. Ini berbeda dengan KPU terdahulu menjelang pemilu 2004, karena KPU saat itu sudah dihadapkan pada berbagai penyelenggaraan pilkada,'' katanya.

Jadi, lanjutnya, pekerjaan KPU sebetulnya jauh lebih banyak. Belum lagi dalam UU No 22 tentang Pemilu dituntut ada perombakan struktur pada semua tingkatan KPU. ''Yang harus dibenahi KPU cukup banyak, antara lain persiapan dan penyelenggaraan pemilu. Tantangannya lebih besar daripada yang dihadapi KPU menjelang Pemilu 2004,'' imbuhnya.

Untuk bisa mewujudkan pemilu yang berkualitas, persoalan mendasar yang harus dibenahi adalah masalah pendidikan politik kepada masyarakat. Pemilu lalu, masih banyak orang yang tergolong sebagai pemilih yang ikut-ikutan, belum paham terhadap makna memilih. ''Persoalan pendidikan politik di Indonesia masih nol besar. Karena itu, tidak bisa tidak, kita harus melakukan hal tersebut secara intensif. Walaupun tentu kita tidak bisa berharap banyak pendidikan politik ini akan tuntas menjelang pemilu mendatang. Tetapi kerangkanya bisa untuk jangka panjang,'' tandasnya.

Jadi, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, pemilih berkualitas merupakan faktor penentu. Bila pemilih sudah mengetahui makna dari memilih, tentu menjadi pemilih rasional, pemilih memaknai suaranya dan mengerti seberapa besar kekuatan suaranya.

Keinginan Sesaat

Mengenai kriteria presiden, Indra menilai proses untuk menghadirkan calon ideal masih jauh dari harapan, bila berkaca dengan calon-calon yang muncul saat ini. Kuatnya keinginan sesaat parpol tidak sejalan dengan keinginan jangka panjang bangsa ikut.

Selain itu, kinerja Prsiden SBY yang notabene Presiden yang dihasilkan dalam proses yang paling demokratis, sedikit banyak ikut memberi andil ketidakpercayaan masyarakat akan proses yang demokratis. Di sisi lain desakan akan munculnya pemimpin yang mewakili generasi muda juga semakin menguat, walau untuk mewujudkannya baru bisa dilakukan pada Pemilu 2014 mendatang.

Menurutnya cara untuk dapat menghadirkan para pemimpin muda saat ini hanya bisa efektif bila dilakukan melalui parpol. ''Saat ini yang efektif ya lewat parpol, kalau melalui jalur alternatif di luar parpol akan sulit. Biarlah kaum muda ini mulai berkompetisi pada 2009 untuk lebih memantapkan lagi kemunculan mereka pada persaingan sesungguhnya pada 2014,'' kata Indra.

Waktu lima tahun (2009-2014), menurutnya, cukup bagi calon pemimpin muda untuk mempopulerkan diri melalui kegiatan nyata menyentuh rakyat, karena popularitas masih merupakan faktor penting dan bahkan penentu bagi pemilih di Indonesia.

Sementara itu Hadar menilai berbagai persoalan mendasar rakyat Indonesia sudah menanti presiden terpilih pascapemilu 2009. Persoalan-persoalan itu antara lain adalah masalah pendidikan, lapangan kerja, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. ''Persoalan-persoalan itulah yang harus menjadi fokus dan perhatian presiden mendatang.''

Menurutnya, siapa pun presidennya harus konsisten melaksanakan komitmen. ''Presiden mendatang harus benar-benar mempunyai kapasitas dan kredibilitas sebagai seorang pemimpin bangsa, berorientasi kepada rakyat, bukan orang yang sekadar mementingkan urusannya sendiri, terutama kepentingan partai politiknya,'' tandasnya.(77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA