| Minggu, 23 Desember 2007 | NASIONAL |
Mengadu ke MK
JAKARTA - Sebelas orang perwakilan Keraton Surakarta Hadiningrat, Sabtu (22/12), menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta. Kedatangan rombongan yang dipimpin GRA Koes Moertiyah itu untuk mengonsultasikan eksistensi Keraton Solo yang dewasa ini kurang mendapat perhatian pemerintah. Dalam pertemuan tertutup pukul 11.00 itu Koes Moertiyah selaku Pengageng Sasana Wilapa menjelaskan, sebagai lembaga budaya Keraton Surakarta Hadiningrat, masih sangat eksis dan dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Jawa. ''Namun kebijakan dan perhatian pemerintah sangat kurang, bahkan cenderung tidak ada sama sekali,'' katanya. Koes menilai kurangnya perhatian pemerintah tersebutkan menyebabkan lembaga budaya Keraton Surakarta, kini mulai kehilangan eksistensinya. Akibatnya beberapa peninggalan budaya seperti artefak, patung, dan sebagainya kurang terurus, bahkan tidak sedikit yang hilang dari museum seperti yang terjadi baru-baru ini. ''Kalau hilang baru pada kaget. Padahal itu warisan budaya,'' ujar dia. Oleh karena itulah pihak keraton merasa perlu bertemu dengan pimpinan MK untuk berkonsultasi secara mendalam mengenai eksistensi lembaga adat yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan kebudayaan di masyarakat. Kewajiban itu bahkan tercantum dalam Pasal 28i ayat (3) UUD 1945. "Nah tinggal ini bagaimana jangan sampai ada kebijakan UU yang kontraproduktif dengan UUD 1945 untuk memberi perlindungan kepada keraton. Juga jangan sampai ada kebijakan turunannya dalam PP, perpres, atau perda yang tidak sesuai dengan semangat UUD 45 itu," ujarnya. Jimly mengakui, saat ini pemerintah kurang memberikan perhatian kepada pelaku kebudayaan. Jimly mencontohkan, banyak guru besar di Indonesia yang harus menjual dokumen sejarah demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Jimly pun berjanji akan mendorong pemerintah berperan aktif memberikan penghormatan kepada pelaku budaya. (A20-48) | ||||