| Minggu, 23 Desember 2007 | NASIONAL |
Ketua MK: Silakan PK
JAKARTA- Putusan MA mengenai Pilgub Sulawesi Selatan menimbulkan pro dan kontra. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan pihak yang keberatan atas putusan itu bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). "Kalau mau PK, kalau ada alasannya, bisa saja. Namanya juga usaha. Paling-paling tidak dikabulkan," kata Jimly di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (22/12). Dengan PK, lanjut Jimly, setiap pihak yang terkait dalam permasalahan ini tidak lagi bertikai. "Apapun upaya hukum yang diajukan, diharapkan tidak menimbulkan konflik politik antarpendukung," katanya. Dia mengimbau para pihak yang bertikai tidak membawa massanya ketika proses hukum sedang berlanjut. "Masyarakat Sulawesi Selatan memang terkenal cepat panas, tapi saya mengimbau supaya lakukan saja upaya hukum yang rasional, tapi bagaimana caranya, jangan bawa serta massa," pungkasnya. Sementara itu, kubu Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara) menilai KPUD Sulsel harus terlebih dahulu melaksanakan putusan MA sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK). "Kalau mau PK silakan. Tapi KPUD harus melaksanakan dulu putusan MA itu. PK kan tidak menunda eksekusi," kata kuasa hukum Asmara Elza Syarief, Sabtu (22/12). Elza menjelaskan, dalam Peraturan MA No 2/2005 diatur bahwa putusan MA dan pengadilan tinggi dalam perkara pilkada adalah final dan mengikat. "Dengan melihat aturan itu berarti mereka tidak bisa PK, karena putusan MA adalah final," jelasnya. Tunggu PK Sementara itu, Partai Golkar meminta masyarakat menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, KPUD Sulsel berencana mengajukan PK guna menyikapi putusan MA yang memerintahkan pelaksanaan pilgub ulang di empat kabupaten. Anggota Fraksi Golkar DPR, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan itu usai menjadi pembicara dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/12). Menurut dia, putusan MA tepat dan sesuai dengan kewenangannya. ''MA bertindak tepat dalam sengketa pemilihan kepala daerah ini,'' katanya. Jika ingin mengoreksi putusan MA, kata dia, harus dengan langkah hukum, yakni dengan upaya hukum luar biasa PK, seperti yang akan dilakukan KPUD Sulsel. ''Jadi hingga kini yang sah dan mengikat adalah putusan MA yang membatalkan hasil perhitungan KPUD Sulsel),'' tegasnya. Dia menambahkan, putusan MA juga tidak dapat dinilai sebagai hasil intervensi politik. Putusan itu berdasarkan hukum dan kewenangan MA. Dia mencontohkan, dalam pilkada Depok, MA memenangkan Nurmahmudi Ismail dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). ''Padahal putusan pengadilan tinggi Jawa Barat memenangkan Badrul Kamal yang diusung Partai Golkar,'' tandasnya. Sebelumnya, KPUD Sulsel memutuskan pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulsel atas penetapan hasil pilkada yang berlangsung 5 November 2007. KPUD Sulsel menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang memenangkan pilkada dengan 1.432.572 suara. Sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly menempati urutan kedua dengan 1.404.910 suara. Pasangan Amin-Mansyur menggugat hasil pilkada tersebut dan membawa ke MA. Sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, MA memiliki waktu persidangan selama 14 hari untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan sengketa pemilihan Gubernur Sulsel periode 2007-2012. Sementara itu anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menilai putusan MA tentang pilkada Sulsel keliru. MA, menurutnya berwenang melakukan penghitungan ulang saja. ''MA keliru. Saya punya pengalaman. Saya pernah membela kasusnya wali kota Depok. Dengan berbekal UU pemda, wewenang pengadilan itu hanya melakukan penghitungan ulang, tidak melakukan pilkada ulang,'' kata pengacara senior itu di sela-sela acara Kongkow bersama Gus Dur di Radio 68H, Utan Kayu, Jakarta Timur, kemarin. (J13,F4,dtc-48,77) |