logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 22 Desember 2007 NASIONAL
Line

Fariz Akan Ajukan Tiga Saksi Meringankan

JAKARTA- Kuasa hukum penyanyi Fariz RM, John Aziz, berencana mengajukan tiga saksi meringankan, terkait tindak pidana narkotika yang didakwakan kepada kliennya. Dua orang di antaranya saksi ahli, dan seorang lagi adalah saksi fakta. Hal tersebut diungkapkan John ketika dihubungi Suara Merdeka, kemarin.

Dia menuturkan, seorang saksi ahli merupakan dokter yang selama ini merawat kliennya dalam upayanya lepas dari ketergantungan narkotika, dokter Priche Dewanti Haroen. Seorang lagi belum ditentukan.

Saksi-saksi ahli tersebut akan diajukan guna mengetahui fakta terkait hasil laboratorium yang menyatakan Fariz positif menggunakan zat adiktif.

"Kalau positif itu kan bisa saja dari obat-obatan di luar narkotika. Bisa obat penenang atau obat lainnya. Selain itu dia kini masih di bawah pengawasan dokter. Mungkin sekali-kali dokter tersebut memberikan obat yang oleh laboratorium dia dinyatakan positif," lanjutnya.

Selain itu, dia mengharapkan agar kliennya diberikan kesempatan ulang untuk dilakukan tes urine. Ia berharap, dari tes ulang urine diketahui apakah memang benar kliennya positif menggunakan ganja seperti dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. "Mari kita uji di pengadilan apakah Fariz memang positif."

Saksi fakta yang hendak diajukan merupakan orang yang mengetahui kegiatan kliennya sebelum ditangkap oleh polisi. Seperti didakwakan kepada Fariz, 1,5 linting ganja yang menjadi barang bukti ditemukan polisi di dalam tas milik kliennya yang ditaruh di jok depan taksi yang ditumpangi.

"Bila benar seperti dalam surat dakwaan itu, pasti ada orang melihat Fariz memasukkan benda itu, atau yang mengetahui dia mengonsumsi ganja," ujarnya. (J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA