logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 22 Desember 2007 NASIONAL
Line

Wacanakan Wagub PNS

SEMARANG- Menpora Adyaksa Dault mengusulkan pengisian jabatan wakil gubernur pada instansi pemerintah provinsi tanpa melalui proses pilkada, tapi diisi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), seperti jabatan sekretaris daerah (sekda), yang merupakan jabatan karier PNS.

Dalam "Dialog Interaktif Menpora dengan Pemuda Jateng", Jumat (21/12), dia mengatakan pengisian posisi wagub semacam itu dimaksudkan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal ketika suatu wilayah menghadapi pilkada.

"Dalam pilkada langsung seringkali gubernur dan wakil gubernur incumbent sama-sama mencalonkan. Kalau wakil gubernur diambil dari PNS, maka tidak akan terjadi dualisme kepemimpinan menjelang pilkada," kata Adyaksa, dalam kegiatan yang diselenggarakan KNPI Jateng di Masjid Agung Jawa Tengah itu.

Namun untuk jabatan gubernur tetap melalui proses yang telah berlangsung sekarang ini. Andai gubernur dipilih oleh presiden dan bukan berdasarkan hasil pilkada, justru merupakan langkah mundur dalam penegakan demokrasi.

"Jika kepala daerah di tingkat provinsi diangkat pemerintah pusat, bisa muncul kecurigaan adanya muatan kepentingan kelompok tertentu."

Netral

Ketua Umum DPP KNPI periode 1999-2002 itu berpesan kepada seluruh kader organisasi untuk tidak terpecah hanya karena persoalan menghadapi pilkada.

Resepnya, kader yang telah aktif di partai politik tidak boleh membawa nama organisasi ketika menjalankan aktivitas parpol terkait kegiatan pemilu atau pilkada.

Secara organisatoris, KNPI akan mengambil sikap netral dalam menghadapi pilkada/pemilu.

Netralitas KNPI, lanjut Adyaksa, sesuai dengan tujuan dibentuknya KNPI sebagai wadah berhimpun para pemuda tanpa melihat latar belakang organisasi atau partai politik, sehingga sah-sah saja seandainya ada kader ingin menjadi politikus dan masuk partai politik.

Begitu pelaksanaan pilkada/pemilu selesai, kader mesti bersatu kembali. "Teman-teman KNPI secara konstitusi memang harus netral, kalau secara pribadi memang boleh memberikan dukungan politik ke salah satu partai atau calon," tambahnya. (H7,H37-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA