logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 22 Desember 2007 NASIONAL
Line

Eksekusi Amrozi cs Belum Ditentukan

  • Setelah PK Ditolak

DENPASAR- Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar selaku eksekutor mengaku belum dapat memastikan tempat dan hari pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi (45) cs, terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002.

"Kami belum dapat tentukan karena segalanya masih harus menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Suwila SH MH, di Denpasar, kemarin.

Salinan putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Amrozi dan kawan-kawan telah tiba di Denpasar.

"Kami masih menunggu segalanya dari Kejagung, sehingga pelaksanaan eksekusi untuk tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 itu belum dapat ditentukan sekarang," katanya.

Dengan ditolaknya PK, upaya hukum bagi tiga terpidana mati itu telah final.

"Itu artinya, dia tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi mati bila ketiganya tidak mengajukan grasi kepada Presiden," katanya.

Berbeda halnya kalau mereka grasi, tentu keputusannya masih harus ditunggu kedatangannya dari Presiden. Ketiga terpidana mati tersebut, Amrozi, Imam Samudra (38) dan Ali Gufron (47). Guna menunggu pelaksanaan semua itu, ketiganya kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Di lain pihak, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengirim surat kepada Amrozi cs.

"Salinan putusan itu telah kami terima hari Rabu (19/12). Karenanya, kami akan segera bersurat kepada Amrozi dan dua temannya," kata Ketua PN Denpasar, Nyoman Gede Wirya SH.

Ia menyebutkan, surat yang akan disampaikan kepada Amrozi dkk, termasuk kepada pihak keluarga dan penasihat hukum mereka, antara lain berisikan tentang pemberitahuan bahwa PK telah ditolak MA.

Bukti penolakan itu, yakni berupa salinan putusan dan sejumlah berkas perkara yang lain, kini telah sampai ke PN Denpasar. Selain kepada terpidana, surat serupa juga akan disampaikan kepada Kejari Denpasar.

Dengan demikian, lanjut dia, pihak kejaksaan diharapkan dapat mengambil ancang-ancang pelaksanaan eksekusi.(ant-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA