| Sabtu, 22 Desember 2007 | NASIONAL |
Putusan MA Dinilai Politis
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pelaksanaan ulang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai bernuansa politis. Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana saat dihubungi Suara Merdeka, Jumat (21/12). ''Putusan tersebut kental nuansa intervensi politik,'' katanya. Sementara, KPU Sulsel tetap menolak putusan MA dan berupaya melakukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulsel Mappinawang, ketika ditemui di rumahnya, di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (21/12). ''Yang kami pikirkan adalah PK. Namun, soal kapan mengajukannya, itu masih kami konsultasikan,'' kata Mappi. Seperti diberitakan, permohonan gugatan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PKS atas hasil Pilgub Sulsel dikabulkan majelis hakim agung MA pada Rabu (19/12). Ketua Majelis Hakim Effendi Lotulung memerintahkan KPU Sulsel segera melakukan pencoblosan ulang di empat kabupaten, selambat-lambatnya tiga sampai enam bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan. Hasil pilgub 5 November berdasar perhitungan KPU Sulsel menunjukkan pasangan cagub-cawagub Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) yang diusung PDI-P, PAN, PDK, dan PDS menjadi pemenang. Sayang meraih 1.432.572 suara, Asmara 1.404.910 suara, dan pasangan Aziz Kahar Muzakar-Mubyl Handaling (diusung PPP dan PBB) memperoleh 766.775 suara. Pasangan Sayang unggul 27.662 suara atas Asmara. Kecurangan Denny khawatir, praktik mafia peradilan ikut memengaruhi putusan tersebut. Indikasi itu, lanjutnya, terlihat dari putusan tersebut, MA telah memutuskan yang tidak diperkarakan oleh pemohon. ''Dugaan kecurangan yang dilaporkan pemohon terjadi di tiga kabupaten tetapi MA memutuskan pemilihan ulang di empat kabupaten,'' tandasnya. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, MA semestinya memerintahkan penghitungan ulang di daerah yang diduga terjadi kecurangan, bukan memerintahkan melaksanakan pemilihan ulang. ''Putusan MA telah melampaui kewenangan.'' Terkait dugaan intervensi politik dan mafia peradilan, Denny mengakui, hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan. Namun, yang jelas kejanggalan dalam putusan tersebut setidaknya dapat mengindikasikan hal itu. Dia juga mengatakan, putusan MA dapat membuat ketidakpastian hukum. Selain itu, tambahnya, dapat membuat preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada dan demokratisasi di Indonesia. ''Hasil dari pilkada yang telah berlangsung dapat digugat oleh pihak yang kalah,'' ujar Denny. Dia menegaskan, pihak yang kalah dalam pilkada bisa saja mengikuti langkah dari kasus Pilgub Sulsel. Menurutnya, tidak ada pihak yang kalah dapat menerima begitu saja kekalahannya. ''Ini jelas memengaruhi proses demokrasi,'' tegasnya. Untuk itu, kata Denny, pihak KPU Sulsel perlu mangambil langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK), walaupun dalam UU 32 Tahun 2004 putusan MA bersifat final dan mengikat. ''Putusan MA ini harus dikoreksi,'' tandasnya. Upaya PK pernah dilakukan Nurmahmudi Ismail calon wali kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa pilkada Depok. Putusan PK MA akhirnya membatalkan putusan pengadilan tinggi Jawa Barat yang memenangkan Badrul Kamal yang dicalonkan Golkar. ''Upaya PK perlu diambil sebagai koreksi.'' Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004, MA memiliki waktu persidangan selama 14 hari untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan sengketa Pilgub Sulsel periode 2007-2012. Datangi Rumah Kalla Mappi hingga kini masih merasa janggal dengan keputusan MA yang meminta agar dilakukan pilgub ulang di empat kabupaten di Sulsel. "Soalnya kami masih bingung karena belum temukan dasar hukumnya. Dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 tidak diatur soal pilkada (pilgub-Red) ulang, yang ada pemungutan suara ulang di TPS jika terjadi kerusuhan,'' jelasnya. Dia menjelaskan, jika dilakukan pilgub ulang berarti harus memulai semua tahapan dari awal. ''Termasuk persiapannya. Bahkan, dimungkinkan untuk pendaftaran ulang calon. Ini kan malah rancu,'' tuturnya. Mappi juga mempertanyakan keputusan MA yang menerima gugatan subsidair pemohon yakni melakukan pemilihan ulang di sejumlah kabupaten. Sementara gugatan primair yang menganulir calon terpilih yang disahkan KPU ditolak. "Aneh kan? Hasilnya diterima, tapi disuruh pemilihan ulang. Logikanya dimana?'' tanya mantan ketua LBH Makassar ini. Belum lagi, dia juga heran dengan putusan yang menetapkan pilgub ulang di empat kabupaten, padahal pemohon hanya meminta ulang di tiga kabupaten. ''Pemohon hanya meminta tiga kabupaten, yaitu Gowa, Bantaeng, dan Tana Toraja, tapi majelis menetapkan pilkada (pilgub-Red) ulang di empat kabupaten, yakni ditambah Bone. Harusnya kan, putusan disesuaikan dengan gugatan si pemohon,'' katanya. Sementara itu, rumah Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla kedatangan para pendukung pasangan Sayang. Mereka hendak memprotes keputusan MA yang memenangkan gugatan pasangan Asmara. Sekitar 200 pendukung Sayang datang ke rumah Kalla yang juga wapres di Jl Haji Bau, Makassar, Sulsel, Jumat (21/12), dengan sebagian besar menggunakan sepeda motor. Para pengunjuk rasa dihadang oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga di depan rumah Kalla. "Keputusan MA yang mengabulkan penghitungan ulang di empat kabupaten di Sulsel. penuh dengan intervensi. Proses hukum sudah tidak murni lagi. Keputusan seperti itu baru pertama kalinya di Indonesia dan tidak berlandaskan aturan hukum," ujar salah seorang pengunjuk rasa saat berorasi. Sebelumnya mereka mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Sulsel, Jl Urip Sumohardjo. Mereka melemparkan telur busuk sebagai simbol tidak berdayanya hukum di negeri ini. Setelah itu, massa menuju ke kantor KPU Sulsel, Jl Andi Pettarani. Mereka memberi dukungan ke lembaga itu dan meminta proses sebelumnya tetap dijalankan. Makassar Siaga 1 Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Genot Haryanto menyatakan, setelah keluarnya keputusan MA, pengamanan di daerah itu masuk Siaga 1. "Kami kan berjaga-jaga saja. Kami persiapan saja di titik-titik yang dianggap rawan. Iya ini terkait dengan keputusan MA," kata Kapolwiltabes, Jumat (21/12/2007). Dia mengatakan, titik-titik yang menjadi pusat perhatian adalah kantor KPU Sulsel, DPRD, dan Panwas. Pengamanan pun sesuai prosedur tetap, yaitu 2/3 kekuatan. "Powiltabes (mengerahkan) 2/3 dari 8.000 personel yang ada. Kami siagakan kendaraan dan anggota di titik-titik itu," ujar dia. Dari pantauan, di KPU Sulsel telah ditempatkan dua kendaraan taktis (rantis). (J13,dtc-62) | ||||