logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 Desember 2007 NASIONAL
Line

Jaksa Akan Hadirkan 23 Saksi

  • Kasus Pidana Terorisme

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 23 saksi terkait tindak pidana terorisme yang didakwakan kepada Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron alias Mahmudi alias Abu Musa alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Tamli Tamami.

Saksi-saksi tersebut merupakan anggota jaringan terorisme dari Al Jamaah Al Islamiyah (JI) yang tertangkap dan didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Demikian diungkapkan jaksa Narendra Jatna, usai persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/12).

Narendra mengatakan, saksi tersebut di antaranya Isobah II Jateng Suparjo alias Sarwo Edi, Isobah III Jawa Timur Maulana Yusuf alias Kholis, koordinator bagian logistik Mahfud alias Ayasi alias Abi Isa, dan Ketua LILA Zarkasih alias Mbah. Selain itu ada pula pelaku terorisme di Poso yang telah divonis, yaitu, Hasanudin dan Brekele.

Narendra menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan seorang saksi ahli tindak pidana dari Universitas Indonesia Dr Sulastini, guna menjelaskan tindak pidana terorisme yang dilakukan bersama-sama dengan organisasi, yaitu JI.

Sementara itu, dalam lanjutan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahjono, kuasa hukum Abu Dujana, Asludin Hatjani membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Keberatan pertama, PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya, karena kegiatan yang didakwakan kepada kliennya tidak berlangsung di wilayah hukum itu.

Kondusif

Menurutnya sesuai Pasal 84 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berhak mengadili adalah salah satu PN yang wilayah hukumnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Asludin menambahkan, Mahkamah Agung (MA) berhak memindahkan tempat persidangan bila wilayah hukum yang menjadi TKP dianggap tidak aman atau terjadi bencana alam.

''Fakta di lapangan menunjukkan tidak satupun daerah yang menjadi TKP berhalangan memeriksa perkara tersebut, melainkan keseluruhannya berada dalam keadaaan yang sangat kondusif,'' ucapnya.

Keberatan kedua, Asludin menganggap surat dakwaan jaksa tidak cermat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Hal itu dibuktikan, dalam dakwaan jaksa disebutkan rangkaian perbuatan kliennya dilakukan di daerah Ngawi, Bojonegoro, Sleman, Bandungan, Solo, dan seterusnya.

Jaksa Totok Bambang menyatakan, akan menanggapi keberatan tersebut, dalam persidangan selanjutnya. (J21-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA