| Jumat, 21 Desember 2007 | NASIONAL |
Fariz RM Diancam 10 Tahun PenjaraJAKARTA- Fariz Roetam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM, terancam hukuman sepuluh tahun penjara, terkait kasus narkoba yang menimpanya. Dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dakwaan primer Pasal 78 ayat 1 (a), serta subsider pasal 85 (a) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Dalam petikan surat dakwaan, yang dibacakan salah satu jaksa, Agung Ardiyanto, penyanyi yang memopulerkan hits Barcelona tersebut didakwa tanpa hak dan melawan hukum telah menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sedangkan dakwaaan subsider, menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. "Dalam dakwaan primer ancaman penjara maksimal 10 tahun, yang subsider ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Rina Pandia, jaksa lainnya, ketika ditemui usai persidangan, Rabu lalu (19/12). Menurut Rina, pada sidang berikutnya, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi, di antaranya adalah dua polisi yang menangkap Fariz dan supir taksi yang ditumpangi terdakwa saat tertangkap. Sementara itu, Fariz dan kuasa hukumnya John Azis mengambil sikap untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Menurut John, eksepsi tidak dapat menyelesaikan kasus kliennya. Selain itu, pihaknya berkeinginan agar masalah tersebut cepat diselesaikan secara hukum. "Kalau eksepsi itu kan bisa saja dakwaannya diperbaiki, artinya secara prinsip tidak menyelesaikan masalah Fariz. Pertimbangan kedua, saya ingin masalah ini cepat selesai," katanya. Keberatan Walaupun tidak akan menggunakan hak eksepsi, namun John mengatakan, ada beberapa dakwaan yang akan dijadikan sebagai keberatan, misalnya barang bukti ganja yang ditemukan di dalam tas kliennya, tidak diakui oleh Faris. Keberatan tersebut akan diungkapkan dalam pemeriksaan pokok perkara. John juga memohonkan penangguhan status tahanan kliennya, dari tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang menjadi tahanan rumah atau kota. Alasannya, kondisi kesehatan kliennya, yang pernah menderita sakit lever. Selain itu, sejak tahun 2005 kliennya sudah tidak menggunakan narkotika, sehingga dikhawatirkan bila ditahan di LP maka, Fariz kembali memakai barang haram tersebut. Dikatakan pula, bila kliennya terbukti sebagai pemakai narkoba, maka yang paling baik untuk Fariz adalah berada di panti rehabilitasi. (J21-49) |