| Jumat, 21 Desember 2007 | NASIONAL |
Inisiatif Pemberian Uang dari IrawadyJAKARTA- Pemberian sejumlah uang sebagai imbalan, terkait pengadaan tanah untuk Gedung Komisi Yudisial (KY) merupakan inisiatif dari Irawady Joenoes. Hal itu diungkapkan pengacara Freddy Santoso, Otto Hasibuan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/12). ''Inisiatif itu berasal dari Irawady sendiri,'' katanya dalam pembacaan eksepsi terdakwa Freddy Santoso. Dia juga mengatakan, terdakwa sama sekali tidak berniat memberikan suap kepada Irawady. Otto menjelaskan, Freddy mendapat informasi berdasarkan hasil rapat komisioner (anggota KY) menyatakan tanah milik Frddy di Jalan Kramat Raya No 57 tidak layak karena tidak berada pada ring 1 atau ring 2. ''Karena itu, Freddy kembali mengiklankan penjualan tanah tersebut di media massa,'' ujarnya. Namun demikian, Freddy ternyata mendapat informasi bahwa KY tertarik ingin membeli tanah miliknya. Direktur PT Sembada Persada itu akhirnya menemui Irawady untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. ''Pertemuan terjadi beberapa hari sebelum penangkapan,'' tandasnya. Meminta Imbalan Dalam sidang yang dipimpin Hakim Edward Pattinasarani, Otto juga mengatakan setelah pembayaran tanah tersebut diterima terdakwa, Irawady menghubungi Freddy untuk meminta imbalan dari penjualan tanah tersebut. ''Ini bukan keinginan terdakwa,'' tegasnya. Dia juga menuding, Freddy sengaja diarahkan untuk dapat berhubungan dengan Irawady. Sebab, menurutnya, setelah bertemu Ketua Panitia Pengadaan Tanah di kantor KY, terdakwa dipertemukan ke sekjen KY. ''Setelah itu dipertemukan dengan Irawady,'' katanya. Dalam sidang terpisah, Irawady dalam eksepsinya menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik primer maupun subsider tidak dapat diterima karena terkandung cacat atau kekeliruan. JPU juga dinilai mencampuradukkan hak dan kewenangan terdakwa sebagai anggota Komisi Yudisial. ''Terdakwa bukan subjek hukum yang berwenang memutuskan membeli tanah tersebut tetapi rapat plenolah yang berwenang,'' kata pengacara Irawady, Firman Wijaya di hadapan sidang di penagdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (J13-48) |