| Jumat, 21 Desember 2007 | NASIONAL |
Eddy Sofyan DitahanJAKARTA- Pengamat sepak bola Eddy Sofyan tersandung korupsi dana Jamsostek. Direktur PT Volgreen ini pun kini ditahan di Rutan Mabes Polri. "Resminya mulai hari ini (kemarin)," kata pengacara Eddy, Rivai M Noer, Kamis (20/12). Menurut Rivai, kliennya ini ditangkap penyidik Breskrim Mabes Polri pada Rabu (19/12) pukul 21.00 di kediamannya di Cirebon. "Sampai di Bareskrim jam 03.00 dan sejak pukul 10.00 diperiksa, kemudian tepat jam 13.30 kita menerima surat perintah penahanan," ujar Rivai. Surat penahanan itu ditandatangani Direktur lll Tipikor Bareskrim Polri. "Dasar sangkaannya Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentag Tindak Pidana Korupsi jo UU No 21 tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP," kata Rivai. Penahanan Eddy ini terkait dugaan korupsi dana Jamsostek senilai Rp 20 miliar. Ini terkait penjualan medium term note (MTN). Jual Beli Salah satu penerbit MTN adalah PT Volgreen. Perjanjian jual beli antara Eddy dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andy Alamsyah terjadi pada 26 Juli 2001. Penjualan MTN senilai Rp 33,25 miliar itu tidak disertai jaminan bank dan beberapa persyaratan. Namun proses jual beli tetap dilanjutkan atas disposisi Andy (sudah divonis PN Jaksel). Penyidikan kasus yang melibatkan Eddy ini pun telah dilakukan pada Mei 2006. Sebelumnya, Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Dhanuri menyatakan, Eddy telah ditetapkan menjadi tersangka dan segera ditahan. Kasusnya pun tengah menunggu penetapan P21 dari Kejaksaan. (dtc-46) |