logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 Desember 2007 NASIONAL
Line

KPU Sulsel Tolak Pilgub Ulang

  • Putusan MA Picu Pro-Kontra

JAKARTA- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pilkada Sulawesi Selatan di empat kabupaten harus diulang dalam waktu 3-6 bulan, menimbulkan pro dan kontra. DPP PDI-P mendukung pasangan calon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sementara Partai Golkar meminta menghargai apa pun putusan MA.

PDI-P mengaku merasa dirugikan dengan putusan itu. Alasannya, pasangan partai itu menang di tiga kabupaten dari empat kabupaten yang harus diulang. Empat kabupaten itu yakni Gowa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja.

"Kami mengkhawatirkan ada gerakan dari partai tertentu yang tidak ingin jagonya kalah," kata Sekjen DPP PDI-P Pramono Anung di sela-sela pemotongan hewan kurban di Kantor DPP Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (20/12).

Dia menilai, keputusan MA untuk mengulang pilgub di empat kabupaten melebihi kewenangan dan tugas MA. "Kami mendukung pasangan calon untuk melakukan PK," ujarnya.

Menurut dia, gugatan mengenai pilkada ini merupakan bentuk tidak legawa pasangan yang kalah dan semakin memperkeruh hasil pilkada. "Ini merupakan preseden buruk bagi pilkada lainnya. Jika ada sengketa, maka pilkada harus diulang," ujarnya.

Permohonan gugatan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PKS atas hasil Pilkada Sulawesi Selatan dikabulkan majelis hakim agung MA pada Rabu (19/12).

Ketua Majelis Hakim Effendi Lotulung memerintahkan KPU Sulsel segera melakukan pencoblosan ulang di empat kabupaten. "Selambat-lambatnya tiga sampai enam bulan terhitung sejak putusan ini dikeluarkan," kata Lotulung membacakan putusan No 02.P.KPUD/07 di ruang sidang MA, Gedung Uppindo Jakarta.

Hasil Pilkada Sulsel 5 November berdasar perhitungan KPU Sulsel menunjukkan pasangan cagub-cawagub Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) yang diusung PDI-P, PAN, PDK dan PDS menjadi pemenang. Sayang meraih 1.432.572 suara, Asmara 1.404.910 suara, dan pasangan Aziz Kahar Muzakar-Mubyl Handaling (diusung PPP dan PBB) memperoleh 766.775 suara. Pasangan Sayang unggul tipis 27.662 suara atas Asmara.

Dasar Putusan

Pengacara KPU Sulsel Bambang Widjajanto mengaku heran terhadap putusan MA yang menjadikan quick count sebagai dasar putusan. "Saya heran dengan pertimbangan MA," ujarnya.

Dalam pemeriksaan perkara itu, salah satu saksi yakni anggota Panitia Pengawas Pemilu Bone, Zaenal Bahri, menyatakan telah melakukan quick count dengan hasil pasangan Asmara sebagai pemenang. Sementara perhitungan resmi KPU Sulsesl menyatakan pasangan Sayang menjadi pemenang.

Majelis hakim MA menerima kesaksian dari pemohon yang menyatakan adanya kecurangan di empat kabupaten tersebut.

KPU Sulsel menolak putusan MA yang memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang. Penyelenggaraan pilkada dalam waktu tiga sampai enam bulan dinilai tidak realistis.

"Tidak masuk akal menyelenggarakan pilkada dalam waktu 3-6 bulan," tegas Ketua KPUD Sulsel Mappinawang. Dia beralasan, masa jabatan anggota KPU Sulsel berakhir pertengahan tahun depan.

Padahal, pilkada harus mempersiapkan banyak hal, seperti kertas suara dan menetapkan daftar pemilih tetap. Selain itu, lanjutnya, seharusnya pemungutan suara ulang berlaku di TPS bukan di kabupaten.

KPU Sulsel akan mempelajari putusan majelis hakim MA itu. Termasuk dissenting opinion salah satu majelis hakim. "Kami akan mempelajari putusan tersebut," tegasnya.

Di lain pihak, Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla minta semua pihak berlapang dada dan menghormati apa pun putusan MA menyangkut Pilkada Sulsel.

Menjawab wartawan usai menyerahkan sapi kurban di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kalla mengharapkan semua pihak khususnya warga Sulsel, menghargai keputusan MA untuk menggelar pilkada ulang di empat kabupaten.

"Keputusan MA harus dihargai. Karena kita negara hukum, masyarakat harus menjalankan aturan-aturan itu dengan baik, dengan tenang, dan legawa, apa pun yang diputuskan oleh hukum," tandasnya.

Ia yakin, keputusan MA untuk digelar pilgub ulang di empat kabupaten sudah melalui pertimbangan hukum. Sebagai negara hukum, lanjutnya, semestinya segala perselisihan, termasuk soal hasil pilkada diselesaikan lewat jalur hukum.

Dia menolak anggapan, putusan MA tersebut berpotensi menimbulkan konflik di antara para pendukung kedua calon. Ia yakin jika semua komponen dan warga menghargai keputusan hukum, hal itu tidak akan terjadi.

"Karena kita negara hukum, semuanya sebagai bangsa harus menjalankan ketentuan-ketentuan yang diputuskan MA. Saya yakin, kalau keputusan hukum menjelaskan demikian, selama dijalankan dengan baik, tidak akan menimbulkan konflik."

Terpisah, Mendagri H Mardiyanto menyatakan, putusan MA terkait Pilkada Sulsel merupakan amanat yang harus dilaksanakan, demi tercapainya penyelesaian pilkada tersebut.

"Ini amanat, tentunya KPU setempat harus melaksanakan putusan itu, demi penyelesaian masalah pilkada. Sudah banyak kejadian serupa, di sebagian wilayah kabupaten juga harus diulangi pemungutan suara. Namun untuk provinsi, ya baru Sulsel yang mengalami," kata dia seusai menyaksikan penyembelihan hewan kurban di Depdagri.

Dia menegaskan, tugas melaksanakan putusan MA tersebut bukanlah domain pemda dan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah baru bertindak bila masa bakti kepala daerahnya selesai, namun penyelesaian masalah pilkada itu belum tuntas.

"Kami prinsipnya pelayanan masyarakat harus tetap jalan. Bila proses belum berhasil, maka kami angkat penjabat sementara, demi berjalannya pemerintahan," katanya. (J13,A20,F4,dtc-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA