| Rabu, 19 Desember 2007 | NASIONAL |
Ampuh Pertanyakan Kasus SukawiSEMARANG- Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tidak melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Humas Ampuh Muhith Harahap meminta, kasus dugaan korupsi dana tak tersangka (DTT) APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 3,99 miliar segera dituntaskan. Pihak Kejati Jateng pada Oktober 2006 telah menyimpulkan bahwa penggunaan dana itu menyimpang dari ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP No 105/2004 dan Pasal 7 (1) dan (2) Kepmendagri No 29/2004. Pengeluaran dana itu dilakukan tanpa mempertimbangkan pelayanan umum kepada masyarakat, pemborosan dari anggaran daerah yang dapat terindikasi merugikan keuangan negara.(H7,H37,H40-60) |