logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 19 Desember 2007 NASIONAL
Line

Hakim Menangkan Newmont

  • Walhi Ajukan Banding

JAKARTA- Gugatan perdata Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) (tergugat 1), Menteri Sumber Daya Mineral (tergugat 2), dan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia (turut tergugat), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait dugaan pembuangan limbah tailing ke laut oleh NMR, yang mengakibatkan kawasan Teluk Buyat Sulawesi Utara mengalami kerusakan.

Dalam perkara tersebut, Walhi menggugat para tergugat memulihkan warga Dusun Buyat Pante yang sakit akibat dugaan pembuangan limbah. Selain itu, NMR diminta memulihkan kerusakan lingkungan di perairan Teluk Buyat dan meminta tergugat menyampaikan maaf secara tertulis melalui media cetak selama 14 hari berturut-turut, dan melalui televisi selama tujuh hari berturut-turut.

Menurut majelis hakim yang diketuai Ketut Manika, Walhi sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup, telah melampaui hak-haknya sebagai organisasi dengan mengajukan gugatan tersebut.

''Pasal 38 UU 23 No 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, yayasan memang berhak mengajukan gugatan. Dasarnya adalah adanya pencemaran dan untuk pelestarian lingkungan hidup. Namun penggugat telah menentukan kualifikasi tindakan melawan hukum yang bukan mengenai pencemaran lingkungan,'' ujar Manika.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga memutuskan untuk menolak eksepsi dan rekonvensi (gugatan balik) tergugat 1 dan 2. ''Menyatakan gugatan rekonvensi tergugat 1 dan 2 tidak dapat diterima dalam konvensi dan rekonvensi, menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,'' lanjutnya.

Perbedaan Opini

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah sebelum mengambil putusan, terdapat perbedaan opini oleh anggota majelis hakim. Menjawab pertanyaan tersebut, Manika mengatakan, putusan majelis hakim diambil dengan suara bulat. Walaupun dirinya, mengaku sempat terdapat perbedaan pendapat, terutama mengenai hak penggugat mengajukan gugatan.

Atas jawaban Manika tersebut, kuasa hukum penggugat langsung menyatakan banding, sementara kuasa hukum para tergugat menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan salah satu kuasa hukum penggugat Firman Wijaya menyatakan, majelis hakim tidak mengambil keputusan tanpa melihat persoalan yang lebih besar yaitu kerusakan ekosistem Teluk Buyat. (J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA