| Rabu, 19 Desember 2007 | NASIONAL |
Kwik Pesimistis Kasus BLBI TuntasJAKARTA- Penyelidikan kasus dugaan megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diyakini tidak akan tuntas. Pasalnya, orang-orang yang dahulu mendukung kebijakan seperti prosedur penjualan aset obligor dan kebijakan-kebijakan penyelesaian lainnya, kini duduk sebagai pemimpin-pemimpin Indonesia. Demikian diungkapkan Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik kian Gie. ''Yang jelas, yang mendukung kebijakan waktu itu (era Presiden Megawati-red) seperti Boediono, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Jusuf Kalla, yang memberikan pendapat seolah-olah masalah ini menjadi beres, sekarang ini menjadi penguasa-penguasa tertinggi,'' ujar Kwik usai memberikan keterangan kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Selain alasan tersebut, aturan mengenai Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) telah ditiadakan setelah pemerintah dan DPR menyusun dan menyetujui Undang-undang (UU) Program Pembangunan Nasional (Propenas). ''Karena yang membuldoser (BMPK) itu kekuatan tertinggi, kita mau apa.'' Mengenai kemungkinan pembatalan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan era Presiden Megawati kepada para obligor, menurutnya, itu tidak mungkin. Sebab status perusahaan yang menerima SKL tersebut, kini banyak yang menjadi milik asing. Perbedaan Penghitungan Mantan fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, yang paling mungkin diselesaikan dalam kasus korupsi BLBI adalah adanya perbedaan penghitungan aset yang dijaminkan ke pemerintah dengan jumlah aset yang sebenarnya. ''Para mantan pemilik bank itu (obligor), utang kepada banknya yang telah menjadi milik pemerintah. Dia utang kepada pemerintah dan harus dibayar dengan aset, serta aset itu harus dinilai berapa. Dalam penilaian itu dia ngakalin pemerintah atau tidak. Menggelembungkan aset atau tidak. Itu yang sebenarnya bisa dibuktikan,'' kata Kwik. Dia menjelaskan, kedatanggannya kali ini ke Kejagung bukan untuk diperiksa, namum memberikan penjelasan mengenai masalah BLBI. Menurutnya, Kejagung meminta penjelasannya atas tiga kasus BLBI, yaitu kasus Bank Central Asia (BCA), Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), dan Bank Danamon. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman menandaskan, target penyelidikan kasus BLBI hingga akhir bulan ini. Setelah itu, pihaknya baru mengambil kesimpulan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan. ''Akhir Desember ini ditargetkan selesai, soal pelanggaran BMPK nanti akan kami lihat,'' ujar Kemas. (J21-49) |