logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 19 Desember 2007 NASIONAL
Line

LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG PENDIDIKAN

UN Sekolah Dasar, Langkah Mundur


SM/dtc UN: Siswa mengerjakan soal UN. (45)

GERAKAN penolakan terhadap penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang terus meluas tidak membuat pemerintah mengurungkan niatnya untuk membatalkan ujian tersebut. Dari tahun ke tahun, pemerintah malah terus menaikkan standar nilai kelulusan dan bahkan tahun depan mata pelajaran yang diujikan akan ditambah. Bukan itu saja. Siswa SD pun juga harus mengikuti ujian berskala nasional tersebut. Padahal, seperti diketahui, kualitas dan fasilitas lembaga pendidikan di Indonesia tidak sama.

Pemerintah berkilah UN bukanlah satu-satunya penentu kelulusan namun pada kenyataannya nilai UN selalu mengikuti kelulusan siswa. Artinya, jika seorang anak lulus ujian tersebut, otomatis ia akan lulus sekolah.

Pakar pendidikan dari Unnes, Saratri Wilonoyudho, menilai Departemen Pendidikan Nasional tidak memiliki pemikir-pemikir yang andal. BSNP yang terlanjur memutuskan UN untuk SD dianggap Saratri sebagai langkah mundur.

Hal itu tercermin dari diperbolehkannya sekolah menentukan sendiri nilai standar kelulusan UN. "Mereka sudah terlanjur mengumumkan pelaksanaan UN SD, tapi kalau nilai standar kelulusan ditentukan oleh pemerintah maka akan banyak siswa yang tak lulus. Hal itu tentu saja bertentangan dengan wajib belajar 9 tahun." Karena itulah, imbuh dia, jalan tengah yang diambil adalah membiarkan sekolah menentukan sendiri standar nilai kelulusan UN.

Profesional

Sementara Sekretaris Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Jawa Tengah Drs Mulyani M Noor mengungkapkan optimismenya bahwa guru dan lembaga pendidikan akan dapat bersikap profesional jika kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa sepenuhnya diberikan pada mereka.

Kepala sekolah, ujarnya, tentunya tidak akan gegabah dalam menentukan kelulusan siswa. Pengawas, dinas pendidikan tentunya akan mengawasi. Yang bersangkutan, imbuhnya, juga akan mempertimbangkan usulan dari para guru.

Mulyani tidak memandang penambahan mata pelajaran UN sebagai masalah. UN akan jadi masalah jika dijadikan satu-satunya tolok ukur kelulusan. "Tidak benar jika UN bukanlah penentu kelulusan karena kondisi itu memaksa guru mengikuti pemerintah."

Menurut dia, guru berada di dalam situasi yang tidak menguntungkan karena adanya intervensi pemerintah sehingga hasil UN terpaksa mengikuti status kelulusan siswa. "Kasihan guru-guru yang memiliki idealisme. Saya sendiri masih mempertanyakan, apa sih maunya pemerintah dengan memaksakan UN."

Ia memberikan contoh, siswa yang tindak tanduknya tidak terpuji namun nilai UN-nya bagus tetap akan lulus. Hal sebaliknya tidak mungkin terjadi pada murid yang memiliki sopan santun baik namun nilai UN-nya di bawah standar.

Kalau sudah begitu, tegasnya, apa gunanya pelajaran PPKn yang sudah diberikan kepada siswa. Pemerintah mestinya tahu beban yang ditanggung sekolah. Jika hasil UN tidak seperti yang diharapkan, guru dan lembaga pendidikan yang akan menanggung akibatnya.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Dr Djemari Mardapi pada acara Sosialisasi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jl Pemuda, Semarang, belum lama ini, mengatakan pihaknya menyerahkan pada masing-masing SD untuk menentukan nilai standar kelulusan UN asalkan jujur.

Sebenarnya wakil rakyat, LSM, dan para guru memiliki akses pada pemerintah agar meninjau ulang pelaksanaan UN.

Saratri juga mempertanyakan peran dewan pendidikan selama ini yang menurut dia belum melakukan real action terkait hal tersebut.

Masyarakat sebenarnya juga bisa melakukan class action. Namun mereka sudah apatis.

Kendala

Terkait penyelenggaraan UN yang sudah dilaksanakan selama beberapa tahun belakangan ini, Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Drs Gatot Bambang Hastowo MPd mengakui bahwa masih ditemukan berbagai masalah di lapangan.

Contoh permasalahan tersebut, kata Gatot, antara lain, masih terjadinya perubahan atau ralat perangkat hukum baik berupa Permendiknas maupun POS UN. Ketegasan mengenai berapa kali peserta didik yang belum lulus UN diberi kesempatan untuk mengulang juga belum ada.

Persoalan juga ditemui pada sekolah/madrasah, terutama bagi SMK yang diakreditasi berdasarkan program keahlian. Pasalnya untuk menggelar ujian mandiri, harus ada minimal 20 siswa. Jika siswa pada sekolah tersebut kurang dari 20 orang, harus menginduk ke sekolah lain.

Seperti diketahui, peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar yakni memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25.

Dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. Atau, siswa memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai lainnya minimal 6,00. (Ida Nursanti, Roosalina-45)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA