logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Desember 2007 NASIONAL
Line

SAMBUNG RASA

Mencegah Kekerasan terhadap Anak

  • dialog dengan Gubernur H Ali Mufiz

Tanya: Bapak Gubernur, upaya kongkret apakah yang dilakukan Pemda dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak? Nuwun. Christin , Tanah Mas - Kota Semarang Jawab:

SAUDARI Christin, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME, di mana dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang memiliki hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Di antaranya hak atas nama dan kebangsaan, hak pemeliharaan jati diri, hak untuk tidak disiksa, diperlakukan dengan kejam, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat, kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama, hak untuk dilindungi dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, dll.

UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Bab III Pasal 4 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut pasal 15 antara lain menegaskan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Selama ini menunjukkan, masih adanya berbagai pelanggaran terhadap anak. Sebagai contoh adanya orang tua yang mengorbankan kepentingan anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dengan menjadikan anaknya sebagai pengamen, pengemis, bahkan pekerja seks komersial. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan.

40 Juta Anak

Dalam kaitan ini Badan Kesehatan Dunia mengungkapkan, sekitar 40 juta anak di bawah 15 tahun mengalami kekerasan dan penelantaran, sehingga memerlukan penanganan medis dan sosial. Meski demikian data secara detail sulit diperoleh, karena tidak semua anak / keluarga korban kekerasan melaporkan kepada kepolisian.

Lebih dari itu, masyarakat/korban biasanya bersedia melapor apabila kasusnya parah dan sudah tidak tahan lagi, sehingga dimungkinkan kekerasan telah berulang-ulang terjadi. Di samping itu masyarakat kita juga ada kecenderungan lebih memilih jalur damai, serta membenarkan kekerasan yang menimpa anak karena anak dianggap bandel, membantah, dll.

Menyikapi hal tersebut pemerintah berupaya mengoptimalkan peran dan tanggung jawabnya terhadap anak melalui lima kerangka kerja, yaitu upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan dan reintegrasi sosial, peningkatan partisipasi masyarakat, serta koordinasi dan kerja sama.

Upaya pencegahan juga dilakukan dengan peningkatan kampanye publik tentang penghapusan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Kemudian pengembangan pola pendidikan peka jender untuk pencegahan berbagai bentuk ketidakadilan, peningkatan advokasi dan sosialisasi tentang pentingnya pembentukan kelompok dan pendidikan sebaya (peer group and peer education) di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Selain itu program Anak Indonesia Membangun Budaya Damai.

Upaya perlindungan, yaitu peningkatan sensitivitas terhadap hak-hak anak bagi para penegak hukum dan pendamping anak yang bermasalah dengan hukum, peningkatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak kepada seluruh potensi masyarakat, peningkatan advokasi kepada Pemkab/kota untuk terwujudnya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), menyusun Perda Penanggulangan Pekerja Anak, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, serta perda-perda tentang Akte Kelahiran Gratis.

Upaya pemulihan dan reintegrasi antara lain mengembangkan berbagai pola pendampingan penanganan kekerasan bagi pihak yang berkaitan dengan pemulihan korban kekerasan, mengembangkan sistem rujukan yang ramah, aman, sensitif pada kebutuhan anak dan terjangkau, mendorong pengembangan korban kekerasan pada keluarga dan masyarakat.

Langkah konkret yang telah dilakukan Pemprov antara lain membentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), pembentukan dan penguatan kelembagaan PPT di kabupaten/kota, yang saat ini sudah terbentuk 29 PPT. Selain itu pengembangan pendidikan yang peka gender di sekolah dan model penanganan kekerasan berbasis sekolah.

Ada pula pembentukan jaringan/forum perlindungan perempuan dan anak dengan Peraturan Gubernur, pembentukan shelter/rumah perlindungan, pemberian fasilitasi/bantuan kepada korban kekerasan, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum yang sensitif pada hak-hak anak.

Langkah lain yaitu pelatihan bagi aparat penegak hukum yang sensitif pada hak-hak anak, pembentukan Komite Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, serta pembentukan Pokja Anak yang bermasalahan dengan hukum. (60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA