| Selasa, 18 Desember 2007 | NASIONAL |
Bupati Garut Diancam Pidana 20 TahunJAKARTA - Bupati Garut Agus Supriadi diancam pidana 20 tahun penjara. Dia didakwa secara primer dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Rum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/12). Agus juga dinilai melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No 105 Tahun 2000, PP No 58 Tahun 2005, dan Permendagri No 13 Tahun 2006. ''Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan, telah merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar,'' kata Rum. Dijelaskan, Agus diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, dan 2007. Di samping itu juga telah menggunakan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat di luar ketentuan. Menurut Rum, pada 2004, Agus memerintahkan penggunaan anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kasbanglinmas), serta dana bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Diulangi Dikatakan, perbuatan serupa diulangi lagi pada Tahun Anggaran 2005. Jumlah yang masuk kantong pribadi Rp 1,3 miliar. Ditambah dana yang diambil tahun 2006, jumlah selama tiga tahun anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 6,287 miliar. Tahun 2007, yang bersangkutan memerintahkan penggunaan anggaran Dinas Kesehatan dan Bappeda Rp 2,113 miliar. Total dana yang digunakan selama empat tahun mencapai Rp 10 miliar. ''Berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik, penggunaan uang antara lain untuk membeli lima rumah, mobil Nissan X-Trail, dan Toyota Camry,'' jelas Rum. Menanggapi dakwaan JPU, Agus dalam eksepsi (nota pembelaan) menyatakan, dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian, bukan bukti. ''Mana buktinya saya melakukan tindakan seperti dalam dakwaan,'' katanya. Agus meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sekaligus memerintahkan JPU untuk menyerahkan berkas perkara pada pihaknya. Penasihat Hukum Agus, OC Kaligis menyatakan, JPU tidak cermat dalam menghitung kerugian negara. Nilai kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan berbeda dengan perhitungan ahli. ''Kami mohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dalam putusan sela,'' katanya. (J13-49) |