| Selasa, 18 Desember 2007 | NASIONAL |
Zarkasih Diancam Hukuman MatiJAKARTA - Setelah Abu Dujana alias Pak Guru diancam hukuman mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin, ancaman serupa juga dikenakan kepada terdakwa teroris lainnya. Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu'aim, juga diancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat perbuatan Mbah, dengan dakwaan primer Pasal 15 jo Pasal 9 dan subsider Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme, selain dakwaan kedua yaitu primer Pasal 13 (a) dan subsider Pasal 17 UU yang sama. ''Atas dakwaan itu, ancaman maksimal hukuman mati,'' ujar JPU, Totok Bambang, usai sidang. Jaksa mendakwa, Mbah bersama dengan tersangka lainnya, di antaranya Abu Dujana, Suparman alias Sulaim alias Ali Rejo, Ayyasi alias Abi Isa, dan beberapa tersangka lainnya, melakukan permufakatan jahat, percobaan atau membantu tindak pidana terorisme. Selain itu, menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menggunakan senjata api dan bahan peledak lainnya, guna perbuatan tindak pidana terorisme. Menurut Bambang, sesuai dengan KTP, Mbah bertempat tinggal di Desa Sumberejo RT 1 RW 9 Kecamatan Mertoyudan Magelang. Namun diketahui, yang bersangkutan bertempat tinggal terakhir di Dusun Watugethek Desa Donoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman. Terdawak Lain Dalam petikan surat dakwaan, Mbah merupakan ketua Lajnah Ihtiar Linasbil Amir (LILA) atau Mash'ul Darurat, sebuah organisasi yang dibentuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan organisasi Al Jamaah Al Islamiyah, setelah pemimpin organisasi tersebut, Pak Adung ditangkap polisi. Selain Mbah, di tempat yang sama juga dibacakan dakwaan terhadap tersangka teroris lainnya yang disebut ikut membantu Mbah, yaitu, Aris Widodo alias Tri. Tiga tersangka teroris lainnya didakwa dalam satu berkas yaitu, Taufik Masduki alias Abu Khotib alias Gianto alias Abdul Rojak alias Suraji alias Ruli alias Yasid alias Tofik Kondang bin Sopari, serta Aziz Mustofa alias Tri dan Nur Afifudin alias Suharto. Keempatnya diancam hukuman antara 3-15 tahun penjara. Kuasa hukum para terdakwa, Asludin Hatjani mengatakan, pihaknya akan menganggapi beberapa hal dalam dakwaan JPU, melalui eksepsi pada sidang lanjutan 2 Januari. (J21-48) |