logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Desember 2007 NASIONAL
Line

KPK Minta Priyo Hormati Proses Hukum

  • Kasus Tanah Bapeten

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR, Priyo Budi Santoso kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/12). KPK meminta Priyo menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

''Sebab kasus ini telah dalam proses penyidikan,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin.

Dia menjelaskan, Priyo diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Menurut jadwal, Priyo dipanggil jam 10.00, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sibuk. ''Priyo diperiksa sebagai saksi,'' katanya.

Pekan lalu, Priyo juga mangkir dari panggilan KPK. Saat itu Johan menjelaskan, tidak hadirnya Priyo juga karena kesibukan yang bersangkutan.

Johan mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, Priyo melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. ''Dia bersedia datang pada tanggal 2 atau 3 Januari 2008.''

Mengenai anggapan Priyo bersedia diperiksa menunggu dilantiknya Antasari Azhar menjadi Ketua KPK, Johan enggan memberi komentar. ''Kalau itu saya tidak tahu,'' ujarnya.

Kasus pengadaan tanah di pusat pendidikan dan latihan Bapeten diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.

Harga Dinaikkan

Dalam kasus ini telah ditetapkan terdakwa, yaitu Kepala Biro Umum Bapeten Hieoronimus Abdul Salam dan Pimpinan Proyek Sugio Prasojo yang kini masih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak sebagai tersangka.

Sebelumnya, Noor Adenan Razak mengaku telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari konsultan pembangunan proyek Bapeten, Midi Wiyono.

Namun ia menegaskan pengembalian sudah dilakukan dan dilakukan dengan cara mencicil selama enam bulan.

Indikasi korupsi ditemukan dengan adanya penggelembungan harga tanah di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor bagi proyek pusat pendidikan dan latihan Bapeten.

Harga tanah yang seharusnya hanya sebesar Rp 170.000 per meter dinaikkan menjadi Rp 312.000 per meter.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA