logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Desember 2007 NASIONAL
Line

Gugatan terhadap Pilkada Langsung

MAKIN banyak orang yang menggugat pemilihan kepala daerah secara langsung. Disebut gugatan karena suara-suara yang makin kencang itu bukan sekadar mengkritik pilkada langsung, melainkan sekaligus mengusulkan kembali pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Setidak-tidaknya dua sesepuh warga Jateng, Prof Abu Su'ud dan Soejatno Pedro HD, yang mengutarakan usulan itu dalam sarasehan ''Prediksi Kesulitan Pelaksanaan Pilgub Jateng 2008'', yang diselenggarakan Mapilu Jateng bersama Komisi A DPRD Jateng di Semarang, 14 Desember 2007 lalu. Hanya saja, Pedro yang juga anggota Komisi A dari Partai Golkar, tegas menyatakan tidak setuju gubernur ditunjuk oleh presiden sebagaimana usulan Gubernur Lemhanas Muladi yang juga fungsionaris Golkar.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla tampak jengah dengan proses pilkada langsung ketika dia mengatakan demokrasi hanyalah alat bukan tujuan. Ia menunjuk pada fakta pilkada yang membutuhkan biaya besar tetapi di sana-sini diwarnai kerusuhan. Reaksi pun muncul. Biasa, ada yang langsung mengaitkan posisi Kalla sebagai ketua umum Golkar. Katanya, Kalla bersuara begitu karena jumlah kader partainya yang menang pilkada terus menurun.

Suara-suara yang menginginkan kembali ke sistem perwakilan dalam pilkada pada umumnya ekspresi kekecewaan terhadap hasilnya. Prof Abu mengawalinya dengan pertanyaan-pertanyaan tajam, seperti pilgub sebenarnya untuk siapa? Ukuran sukses pilgub itu apa, tingkat partisipasi pemilih ataukah kualitas calon yang terpilih? Setelah mengambil kesimpulan sendiri, guru besar Unnes itu akhirnya mengusulkan gubernur dipilih kembali oleh DPRD.

Tanpa harus membeberkan panjang lebar pun kita tahu pemilihan secara langsung oleh rakyat jelas lebih demokratis, akuntabel, dan legitimize. Gubernur dipilih oleh 100 anggota DPRD jelas beda dengan dipilih oleh 26 juta orang. Keputusan dua orang lebih baik daripada keputusan satu orang, tiga lebih baik dari dua, sepuluh lebih baik dari lima, jutaan lebih baik dari ratusan, dan seterusnya.

Hitung-hitungan biaya jelas lebih murah lewat DPRD, baik dari sisi penyelenggaraan maupun bagi para kandidat. Akan tetapi uang hanya berputar di antara sedikit orang. Dalam bahasa ekonomi, multiplier effect-nya jauh lebih terbatas dibandingkan pilkada langsung. Lewat DPRD, tukang kaos tidak laku, kampanye tidak efektif, demokrasi mandek.

Evaluasi Kritis

Sebaliknya, sudahkah pilkada langsung menghasilkan kepala daerah yang berkualitas (diukur dari tiga parameter utama yaitu integritas, konsistensi, dan kompetensi)? Sebagian dari jawabannya akan bertemu dengan kisah-kisah lucu para ''kepala daerah instan'' sebagaimana saya ungkap dalam tulisan yang lalu.

Sebagian lagi harus pula kita akui tidak sedikit kepala daerah yang berbobot. Mereka menunjukkan semangat pengabdian yang tinggi pada daerah dan rakyatnya. Integritas tak diragukan, konsisten pada program untuk menyejahterakan rakyatnya, dan memiliki kemampuan memimpin yang bagus.

Penelusuran lebih jauh atas hasil pilkada langsung juga dapat membuat orang kecewa. Dalam sejumlah pemilihan gubernur, kandidat yang terpilih dinilai tidak mencerminkan struktur aspirasi masyarakat yang riil. Hal ini biasanya terjadi dalam pilgub yang diikuti lebih dari dua pasangan calon. Calon ketiga dan seterusnya berpotensi merusak struktur aspirasi sosial itu.

Lebih mengecewakan lagi jika melihat kebijakan baru yang diterapkan oleh calon terpilih. Kalau hanya membawa serta beberapa gelintir anggota tim suksesnya dalam pemerintahan mungkin bisa dimaklumi. Tetapi kalau kemudian melampiaskan balas dendam dengan menyingkirkan lawan-lawan politiknya, bahkan pembalasan ideologis, bagaimana dia harus bertanggung jawab kepada pemilihnya?

Betapa pun besarnya akumulasi kekecewaan terhadap proses maupun hasil pilkada langsung, koridor yang bisa ditoleransi adalah bahwa evaluasi memang diperlukan. Meski berawal dari idealisme kedaulatan rakyat, pelaksanaan pilkada langsung bisa saja menghasilkan produk yang belum sesuai dengan cita-cita tersebut.

Ketika pemerintah bersama DPR memutuskan untuk menggelar pilkada langsung berdasarkan penafsiran atas pasal pemilihan presiden langsung dalam Amandemen UUD 1945, mereka berpijak pada logika hirarki demokrasi. Apalagi mengingat kultur demokrasi langsung versi pilkades sudah lebih dulu akrab bagi rakyat di pedesaan.

Jadi memang diperlukan evaluasi kritis untuk mempertemukan das sollen dan das sein pilkada langsung agar demokrasi tidak berubah menjadi kambing hitam.

- Penulis adalah wartawan Suara Merdeka di Semarang dan ketua Divisi Pendidikan Politik Pengurus Nasional Mapilu-PWI


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA