| Selasa, 18 Desember 2007 | NASIONAL |
DPR Tak Perlu Rumah Jabatan
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar anggota DPR tidak perlu diberi fasilitas rumah dinas. Bahkan fraksi itu mengusulkan agar lahan bekas rumah jabatan anggota (RJA) yang akan dibongkar, dijadikan rumah susun (rusun) untuk warga miskin kota dan korban banjir atau penggusuran. ''Anggota DPR tidak usah lagi diberi rumah. RJA yang akan dibongkar itu nantinya tidak usah dibangun lagi dan tidak usah ada perumahan anggota DPR lagi. Kalau perlu, lahan bekas RJA itu dibangun rusun,'' kata Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan. Apalagi, kata dia, selama ini pemerintah sering beralasan kesulitan lahan untuk membangun rusun. ''Kalau dibangun rusun, bisa untuk beberapa tower. Sebab, lahannya kan luas,'' ucapnya. Dia mengusulkan, agar anggaran yang selama ini digunakan sebagai perawatan RJA, dialihkan untuk ongkos sewa rumah anggota Dewan periode mendatang. ''Setelah dihitung-hitung, biaya perawatan RJA lebih besar daripada untuk sewa rumah anggota DPR,'' tukasnya. Zulkifli menilai, kebijakan pemberian rumah bagi wakil rakyat adalah ekseklusif. Padahal seharusnya DPR lebih dekat dengan rakyat, tanpa harus dibatasi atau 'dikurung' di perumahan. ''Anggota parlemen di luar negeri tidak ada yang dikasih rumah. Ini kan mengikuti kebijakan masa lalu,'' tandasnya. Zulkifli menambahkan, anggota DPR seharusnya bersabar sedikit dengan kondisi rumah yang saat ini bocor atau saluran airnya mampet. Apalagi masa jabatan anggota Dewan tinggal dua tahun. ''Sabar sedikitlah kalau rumahnya kurang nyaman. Lha wong (masa jabatannya) tinggal dua tahun. Apalagi saat ini rakyat sedang susah.'' Sementara anggota Komisi XI DPR (Bidang Keuangan) Drajad Wibowo menilai, perumahan Dewan hanya menjadi proyek Sekretariat Jenderal DPR. ''Kalau alasannya adalah untuk keamanan, faktanya banyak kemalingan,'' ucapnya. Baru-baru ini ada anggota FPAN yang kehilangan mobilnya. Tidak ada keamanan di kompleks RJA. Itu hanya proyek Setjen DPR, sehingga sebaiknya ditutup dan diperuntukkan bagi warga miskin.(H28-48) |