logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Desember 2007 NASIONAL
Line

Tommy Merasa Diserang Pribadi

  • Gugat Bulog Rp 1 Triliun

JAKARTA - Merasa bisnisnya terganggu dan menyerang secara pribadi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan menggugat balik Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 1 triliun.

Pasalnya, gugatan perdata Bulog melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Tommy terkait tukar guling antara aset Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS) dinilai merugikan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu.

''Kita akan ajukan gugatan balik Bulog. Nilai nominalnya minimal Rp 1 triliun. Sebab kita dirugikan dalam gugatan perdata ini,'' ujar kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/12).

Kapitra mengatakan gugatan balik itu dilayangkan karena gugatan Bulog tidak hanya mengganggu bisnis, namun menyerang kliennya secara pribadi.

"Selain itu, dalam perkara ruilslag itu merekalah yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bulog menggugat Tommy Soeharto (tergugat I) senilai Rp 550 miliar dalam perkara ruislag GBS dengan Bulog tahun 1995. Tergugat lainnya GBS (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat II), dan mantan Kabulog Beddu Amang (tergugat IV).

Tolak Eksepsi

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak eksepsi PT Goro yang mempertanyakan kewenangan pengadilan negeri dalam menangani gugatan Bulog. Sebab GBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

"Menolak eksepsi tergugat I. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini yakni perkara bernomor 1228/PDTG/PN/2007/ PN Jaksel tanggal 22 Agustus tahun 2007. Memerin- tahkan para pihak untuk melanjutkan proses perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi.

Majelis hakim memutuskan persidangan berikutnya dilaksanakan Kamis (27/12), dengan agenda keberatan tergugat atas gugatan penggugat.

''Karena eksepsi ditolak, kami meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban dan gugatan balik kepada penggugat,'' ujar Kapitra.

Sebelumnya, dalam eksepsi pengacara kurator Goro Nuryanto mempertanyakan kompetensi absolut PN Jaksel dalam mena-ngani gugatan Bulog. PN dinilai tidak berwenang karena tuntutan hukum Bulog dalam ruang lingkup kepailitan, padahal PT Goro telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Menurut Haswandi, Bulog mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum tergugat dalam ruislag tahun 1995 lalu. Sesuai UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutan (PKPU) gugatan itu bisa ditujukan ke pengadilan negeri.

"Memang kerugian PT Goro Batara Sakti telah diperiksa oleh Pengadilan Niaga, sehingga pengadilan negeri tidak berwenang. Tapi majelis hakim berpendapat itu telah memasuki pokok perkara, karenanya alasan eksepsi harus ditolak sepenuhnya," ujar Haswandi.(J21,dtc-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA